Krishna Murti Gandeng Dua Ahli Racun di Kasus Kopi Sianida

Krishna Murti.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Penyerahan berkas tersebut adalah yang ketiga kalinya usai dua kali berkas tersebut dikembalikan.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, dalam penyerahan berkas tersebut, pihaknya menyertai keterangan dua ahli toksikologi atau ahli ilmu racun.

"Jadi toksikologinya, khusus ahli racunnya, kami kasih dua ahli. Karena kalau satu, nanti perlu second opinion. Itu kan bagus, supaya enggak terlihat subjektif," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin, 2 Mei 2016.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Bahkan, kata Krishna, untuk mendapatkan keterangan ahli toksikologi, pihaknya mengunjungi ahli tersebut di suatu tempat. Namun, Krishna enggan menyebutkan siapa ahli tersebut dan dari mana ahli tersebut.

"Dulu, beberapa kali beliau kami undang, tapi karena ada pemeriksaan tambahan, kami yang mendatangi beliau," ujarnya.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

Dia pun menuturkan, ahli toksikologi tersebut yang menjelaskan waktu antara racun masuk ke gelas dan efeknya mengakibatkan efek luar serta dalam.

"Itu kan yang bisa menjelaskan hanya ahli. Ahli itu yang saling menguatkan satu sama lain. Nah, itu dua ahli kemarin pemeriksaannya harus lengkap. Pemeriksaannya terpisah, kemudian pemeriksaan ahli yang ini dibawa ke ahli yang itu. Kemudian dikuatkan, jadi masalah teknisnya saja," katanya.

Dia pun berharap, dengan dilengkapinya beberapa keterangan ahli, tidak ada lagi pertanyaan di masyarakat sampai di mana kasus yang sudah berjalan selama lebih dari tiga bulan ini.

"Kami juga ingin kasus ini terang benderang. Dalam kasus ini, bukan satu orang yang bekerja, tapi tim besar 80 orang. Tidak ada yang memimpin, semua hasilnya dari gelar perkara. Semua pemeriksaan dilakukan secara mendetail, jadi nanti hasilnya di persidangan itu yang kami pertanggungjawabkan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya