Fakta Terbaru Kasus Mirna, Bagaimana Jessica Bawa Sianida

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi bersianida. Penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ini adalah yang ketiga kalinya, usai dua kali berkas dikembalikan lagi.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan, dalam berkas kali ini, polisi sudah menemukan alat bukti. Itu terkait perjalanan sianida yang diduga dibawa tersangka Jessica Kumala Wongso untuk meracuni Wayan Mirna Salihin sampai tewas.

"Sudah ada benang merahnya sekarang. Sudah ada alat bukti yang mengarah ke sana (Jessica membawa Sianida)," kata Waluyo ketika dihubungi wartawan, Senin, 2 Mei 2016.

Jessica Wongso Mulai Diadili 15 Juni Mendatang

Menurut Waluyo, alat bukti baru yang diserahkan polisi berbarengan dengan penyerahan berkas perkara hasil perbaikan, di antaranya ada sebuah surat. Namun, saat ditanya apakah surat itu terkait dengan perjalanan Sianida yang dibawa Jessica, Waluyo enggan menerangkannya.

"Keterangan ahli dan surat, tapi kita tidak bisa beritahu itu surat apa," katanya.

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

Dia pun menambahkan, proses penelitiannya sudah sampai 80 persen, dan minggu ini akan selesai periksa.

"Kita belum bisa memastikan berkas ini akan P21 (lengkap) atau akan dikembalikan lagi ke penyidik. Minggu depan kepastiannya," kata Waluyo.

Sebelumnya, polisi kembali melengkapi dan melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejati DKI untuk ketiga kalinya pada tanggal 22 April 2016 lalu. Hingga saat ini, berkas tersebut masih dikaji. Perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin baru dapat berlanjut ke meja hijau jika Jaksa menyatakan berkas itu lengkap atau P21.

Hingga saat ini, Jessica telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya selama 3 bulan. Polisi juga baru saja memperpanjang masa tahanan Jessica untuk keempat kalinya atau yang terakhir, terhitung sejak 29 April hingga 28 Mei 2016.

Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, maka Jessica berhak bebas dari tahanan Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya