Yusril: Ahok Dua Kali Kalah Lawan Warga, Jangan Sombong

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA.co.id/Filzah Adini Lubis

VIVA.co.id – Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, mengomentari tindakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang akan mengajukan banding atas menangnya gugatan warga Bidara Cina di Pengadilan negeri Tata Usaha, terkait penetapan lokasi sodetan kali Ciliwung. 

Dewan Pengawas KPK Masih Rahasia

"Jadi, Pak Ahok itu sering nantang-nantang bawa saja perkaranya ke pengadilan. Dua kali dia telah kalah. Jangan terlalu sombonglah jadi orang," ujarnya di Masjid Al-Munawarah, Jalan Kampung Bali 1 No. 53, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 29 April 2016.

Yusril menjelaskan, PTUN akhirnya mengabulkan gugatan warga Bidara Cina, lantaran mereka mampu menunjukkan hak milik mereka di pengadilan. Sehingga, hal itu, membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan sodetan Kali Ciliwung tersebut dinilai melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

Video Kisah Yusril Dikirimi Beras 20 Kg Tiap Bulan oleh BJ Habibie

"Karena rakyat mampu menunjukkan hak milik di pengadilan, mempunyai hak guna bangunan atas itu, kemudian merasa SK (Surat Keputusan) itu ditetapkan semena-mena tanpa ada musyawarah dengan masyarakat, dan yang terjadi di pengadilan Pak Ahok keok, kalah," ucap dia.

Sehingga, atas dasar itulah akhirnya pengadilan memenangkan gugatan warga Bidara Cina.

Video Cerita Yusril Disopiri BJ Habibie Ngebut di Jalanan Hamburg

"Lalu SK 2779 itu oleh pengadilan dinyatakan bertentangan, dengan peraturan UU yang berlaku dan bertentangan, dengan asas pemerintahan yang baik dan memerintahkan kepada tergugat Gubernur Ahok untuk mencabut surat tersebut, karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya diketahui, warga Bidara Cina mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait terbitnya SK Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan sodetan Kali Ciliwung.

Gugatan tersebut, didaftarkan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung, yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa ada sosialisasi warga.

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin, 26 April 2016, majelis hakim memenangkan gugatan warga Bidara Cina. Majelis hakim menilai, SK Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

Laporan: Filzah Adini Lubis / Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya