Serang Yusril, Ahok: Bisa Dirampok Jakarta

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menyerang calon lawannya di Pilkada DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra. Ahok membeberkan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta pernah berencana menggandeng Yusril menjadi pengacaranya.

Serahkan Kesimpulan Hari Ini, Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Rencana itu muncul saat Jakarta masih dipegang Joko Widodo yang kini menjadi Presiden. Menurut Ahok, rencana itu akhirnya batal setelah Pemprov Jakarta menilai mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu tak bisa dijamin integritasnya.

"Kami tidak bisa mempercayakan (tim hukum DKI Jakarta) kepada sembarang pengacara," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 28 April 2016.

Serahkan Kesimpulan Besok, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Anies-Ganjar

Ahok mengatakan, kepiawaian Yusril di bidang hukum digunakan untuk lebih berpihak kepada klien yang membayar dari pada kepentingan rakyat. Ahok mencontohkan kasus sengketa rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana Yusril menerima permintaan PT Sahabat Mulia Sakti yang merupakan anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa.

"Di Jawa Tengah dia bela pengusaha, bukan rakyat," ujar Ahok.

Keras! Yusril Sindir Romo Magnis: Bicara Tanpa Data, Omong Kosong

Ahok berandai-andai, bila Yusril, misalnya, menjadi kuasa hukum DKI dalam sengketa pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kota Bekasi, Jawa Barat dengan PT Godang Tua Jaya, Yusril bisa saja balik melawan DKI bila Godang Tua bisa membayar lebih besar.

"Bisa bayangin enggak, kalau pak Yusril jadi pengacara ketika DKI sedang berperkara dengan swasta? Dibayar swasta, dia bisa ikut. Kalau pengacara kita adalah pengacara yang suka membela sembarang orang, bukan yang menjadi pengacara karena punya idealisme, bisa dirampok Jakarta," ujar Ahok.

Rencana menjadikan Yusril sebagai salah satu anggota tim hukum DKI mengemuka ketika Jokowi, pada 2013 ingin menyelesaikan sengketa lahan yang merupakan milik Bank DKI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Jokowi pada saat itu, juga menginginkan Yusril membantu DKI dalam sejumlah kasus hukum lain. Bahkan, Jokowi sempat menyambangi langsung kediaman Yusril.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya