Apes, Deny Malah Ditusuk-tusuk Saat Melerai Perkelahian

Ilustrasi/Senjata tajam
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Berawal dari adu mulut, akhirnya seorang pria bernama Deny Andiyanto (22 tahun) nyaris tewas, setelah mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

Pengemudi Fortuner Arogan Bikin Geram Kolonel Pom Jeffri: Gayanya Melebihi Tentara

Deny mengalami luka tusuk di bagian paha kiri, lengan kanan, pinggang, dan telunjuk kiri, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kejadiannya di Jalan Kampung Irian I, RT 007/006, Kelurahan Serdang, Kecamatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Itu tempat mereka kerja, bangunan. Saat itu sudah malam, sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, Selasa, 26 April 2016.

Terjebak Banjir di Dubai, Atta Halilintar Tetap Kirim Doa untuk Sulawesi Utara

Awalnya, jelas Suyatno, pelaku bernama Andri Yansyah (25 tahun), bersama temannya menyalakan musik dengan menggunakan speaker dengan volume keras. Karena merasa terganggu, lantas ditegur seorang warga bernama, Brilian Qisok Putra.

"Tapi malah terjadi kesalahpahaman dan adu mulut. Kemudian, datanglah Deny untuk meredam pertikaian itu," kata dia.

Baliho Ambruk Timpa Mobil di Parung Bingung, Arus Lalulintas Tersendat

Melihat Deny datang, Andri malah mengambil sebilah pisau dari dalam tasnya. Selanjutnya, pisau itu diselipkan di balik baju, tujuannya untuk berjaga-jaga bila mana diserang.

"Kemudian, masing-masing ribut adu mulut lagi dan saling balas memukul dilanjutkan pelaku lari dan saat dikejar, pelaku jatuh sehingga dapat diamankan dengan dipiting. Tapi, saat dipiting pelaku mengambil sebilah pisau yang diselipkan di balik baju dan selanjutnya pisau diayunkan ke arah badan korban beberapa kali," katanya.

Usai menusuk korban, Andri berusaha melarikan tapi, tak membutuhkan waktu lama, polisi pun dapat menemukan pelaku dan kini telah dibawa ke Polsek Kemayoran guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi, juga menyita sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

"Andri pun terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya