Mantan Dirut Bank DKI Jadi Tersangka Pemberian Kredit

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Sudung Situmorang (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank DKl, Eko Budiwiyono dan Direktur Pemasaran Bank DKI, Mulyatno Wibowo sebagai tersangka.

Ahok Sudah Lama Curiga Pengelolaan di Bank DKI

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian kredit Bank DKI tahun 2013. "Kami sudah menetapkan empat orang tersangka, namun dalam perkembangan ada dua tersangka baru," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang, Rabu 20 April 2016.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PT KAI Buka Lowongan Kerja Syarat Minimal IPK 3,5, Netizen Heboh

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI, Dulles Tampubolon, Account Officer Korporasi Bank DKI, Hendri Kartika Andri, pemilik PT Likotama Harum (LH) Supendi, dan seorang lainnya bernama Gusti Indra.

Berdasarkan informasi dihimpun, kasus ini berawal dari penyaluran dana kredit dari Bank DKI kepada PT Likotama Harum (LH) dan PT Mangkubuana Hutama Jaya (HTJ) sebagai pemenang tender proyek pada 2011-2014 sebesar Rp230 miliar.

5 Negara Bagian dengan Cadangan Minyak Terbesar di AS

Proyek tersebut adalah pembangunan jembatan di Kepulauan Meranti, Riau, pembangunan pelabuhan Kawasan Dorak di Riau, dan pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Selain itu, kredit dimaksudkan untuk pengadaan konstruksi bangunan sisi udara di Kabupaten Paser, Kalimantan.

Namun, kedua perusahaan yakni PT LH dan PT HTJ bukanlah perusahaan pemenang tender yang sebenarnya. Sejumlah data dan dokumen dibuat agar seolah-olah kedua perusahaan tersebut sebagai pemenang tender proyek.

Pejabat Bank DKI tetap mencairkan kredit sebesar Rp230 miliar. PT LH dan PT HTJ diberikan berbagai kemudahan dalam pencairan kredit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya