Kasus Hina Presiden, Sidang Ongen Hanya Berlangsung 15 Menit

Pengunjuk rasa minta Ongen dibebaskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Sidang perdana terhadap Yulian Paonganan alias Ongen, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 April 2016.

Punya 3 Hal Ini, Indonesia Bisa Tutup Google dan YouTube

Pantauan VIVA.co.id, sidang digelar di ruang sidang nomor 5, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu pun hanya berlangsung singkat, yaitu sekitar 15 menit. 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Nursam serta hakim anggota Cepi Iskandar dan Zuhairi. Sedangkan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut yaitu Sangaji.

Blokir YouTube dan Google Dianggap Sindrom Bulan Puasa

Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum Ongen, tak hadir dalam persidangan itu. Dia diwakili tim kuasa hukum lainnya.

Selama sidang digelar, sejumlah massa yang meminta agar Ongen dibebaskan terlihat melakukan unjuk rasa di depan PN Jaksel. Massa yang menggunakan pakaian loreng-loreng tersebut dilarang masuk ke dalam ruang sidang. 

Menkominfo: Blokir Youtube dan Google Bukan Solusi

Kemacetan sempat terjadi saat puluhan massa di sana melakukan unjuk rasa. Usai sidang, massa pun membubarkan diri.

Seperti diketahui, Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.

Dalam, akun twitternya @ypaonganan, Ongen mengunggah foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan artis Nikita Mirzani dan menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi, yakni #PapaDoyanLonte.

Atas perbuatannya itu, Ongen dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Ongen juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6  tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Hingga kini tidak diketahui dengan pasti siapa pelapor dalam kasus ini. Sebelumnya, Mabes Polri telah menegaskan pelapornya bukan Presiden Jokowi. Menurut polisi, penangkapan terhadap Ongen juga tidak ada kaitan dengan Presiden sama sekali.

Mabes Polri memastikan, pihaknya selalu melakukan pemantauan terhadap akun-akun di media sosial. Penangkapan terhadap Ongen disebutkan murni karena ada pelanggaran hukum.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya