Hukuman Bagi Pengembang yang Nekat Melanjutkan Reklamasi

Menko Maritim, Rizal Ramli, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, dan Menko Kemaritiman Rizal Ramli usai Rakor Reklamasi Teluk Jakarta beberapa bulan lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perusahaan pengembang yang masih bandel melanjutkan reklamasi meski telah diberlakukannya moratorium,  bisa diberi sanksi maksimum pencabutan izin prinsip atau izin pelaksanaan.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Di tengah moratorium, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjadi lembaga pemerintah yang memiliki wewenang mengatur perusahaan-perusahaan pengembang pemilik izin reklamasi.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, bisa memberi instruksi kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk mencabut izin reklamasi yang diatur Peraturan Gubernur DKI, bila masih menemukan tindakan menguruk laut atau mendirikan bangunan di tengah upaya pemerintah mengurai masalah tumpang tindih aturan yang menjadi dasar hukum proyek reklamasi.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Kementerian Lingkungan hidup ada sanksinya dari sanksi administrasi sampai (izin) dicabut," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 19 April 2016.

Ahok mengatakan, hal ini merupakan keuntungan yang juga didapat DKI dari diberlakukannya moratorium. Ahok berharap agar saat moratorium dihentikan, tanggung jawab pelaksanaan proyek reklamasi tidak sepenuhnya ada di Pemerintah Provinsi DKI.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995, Gubernur DKI tetap menjadi pihak yang memegang kewenangan memberi izin. Hanya, dengan turut masuknya pemerintah pusat dalam mengurai kekusutan dasar hukum, pemerintah pusat bisa membuat ketentuan yang membuatnya berperan sebagai pengawas. "Kita ingin supaya pusat ikut ngawasin," ujar Ahok.

Sebelumnya, usai rapat yang dilakukan Senin kemarin, 18 April 2016, pemerintah telah sepakat menghentikan sementara (moratorium) proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, pemerintah selanjutnya akan membentuk komite bersama yang berasal dari perwakilan masing-masing lembaga pemerintah terkait untuk memastikan, saat dilanjutkan, kewenangan pemberian izin dan kewenangan-kewenangan lain, tidak lagi tumpang tindih.

"Mulai hari Kamis (21 April 2016), komite akan merapatkan apa yang harus diselaraskan. Mereka akan mengaudit (setiap dasar hukum) dan menentukan apa yang perlu diperbaiki," ujar Rizal.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya