Mabes Polri ke Australia untuk Periksa Kasus Investasi

Ilustrasi investasi
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Wakil Direktur Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Agung setya, mengatakan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang diduga dilakukan Cedrus Investments telah masuk tahap penyidikan.

Dunia Berebut Investasi, Ekonom: KUHP Baru Bakal Ganggu Realisasi Penanaman Modal Asing

"Betul sudah tahap penyidikan saksi-saksi sudah diperiksa," ujar Agung, Sabtu, 9 April 2016.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Bambang Waskito, menambahkan, peningkatan status perkara kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, bahkan telah dilakukan sejak tahun lalu.

Di Era Transisi, Kolaborasi Semua Pihak Jadi Kunci Menuju Ketahanan Energi Nasional

"Sejak November sudah naik sidik," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di Australia untuk melakukan periksaan aset perusahaan yang diinvestasikan ke Cedrus.

Manufaktur RI Menggeliat, Airlangga Jaga Iklim Usaha Kondusif

"Tidak ada yang disita, periksa saksi saja, dan kasus ini belum ada tersangka," kata Bambang.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat pengusaha asal Medan, Harun Abidin melaporkan ke Mabes Polri. Harun adalah nasabah yang kehilangan dana investasinya di Cedrus Investments.

Dalam laporan yang tercatat bernomor LP/1317/XI/2015/Bareskrim tersebut Harun menuduh pimpinan Cedrus Invesments menggelapkan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang.

Tak terima dilaporkan ke polisi, Cedrus menggugat Harun di pengadilan Cayman Islands. Di pengadilan, pengacara Mourant Ozannes, kuasa hukum Harun menyampaikan bukti bahwa pemilik dan pengendali Cedrus Investments, Rani T Jarkas memiliki catatan buruk sebagai “fraudster”.

Jarkas disebutnya memindahkan bisnisnya dari California, Amerika Serikat ke Cayman Islands untuk menghindari pembayaran kewajiban perusahaannnya. Sejak 1996, Jarkas menghadapi gugatan dari sejumlah pihak dengan nilai kerugian mencapai 7 juta dolar Amerika.

Pada 31 Januari 2014, lembaga pengawas Financial Industry Regulator Authority (FINRA) mengeluarkan larangan seumur hidup bagi Jarkas beroperasi di bisnis sekuritas di Amerika Serikat.

Bantahan terlapor

Sebelumnya perusahaan Cedrus Invesments Ltd seperti diberitakan beberapa media membantah melakukan investasi fiktif yang dituduhkan seorang pengusaha asal Medan Sumatera Utara, Harun Abidin.

"Justru klien kami (Cedrus) adalah korban," kata kuasa hukum Cedrus Invesments Ltd, Henock P Siahaan dan Noor Akhmad Riyadhi dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partner.

Henoch dan Noor menyampaikan hal itu menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang pimpinan perusahaan asal Hong Kong Cedrus Investment yang dilaporkan ke Mabes Polri.

Henoch mengemukakan kliennya akan mengambil tindakan hukum kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 terhadap Harun Abidin dan PT Tata Artha Investama.

Dalihnya, Harun Abidin dan PT Tata Artha Investama belum membayar utang kepada Cedrus sebesar 2.074.513,36 dolar AS dan ditambah bunga berjalan hingga saat ini menjadi 2.473.231 dolar AS yang dijaminkan dengan saham PT Cakra Mineral Tbk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya