Tulis Surat Pembaca Jadi Tersangka

Khoe Seng Seng Ajukan Banding

VIVAnews - Khoe Seng Seng akan mengajukan banding atas putusan bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menolak segala dakwaan jaksa.

"Saya akan banding," kata Khoe Seng Seng di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Juli 2009.

Ia segera berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menyiapkan materi banding. "Semua dakwaan bohong, dan semua yang diungkap majelis hakim nggak ada yang bener," ujarnya kepada wartawan di halaman pengadilan.

Ia justru menyalahkan redaksi surat kabar yang menayangkan surat pembaca kirimannya. Ia menolak dituding menyebarkan berita pencemaran nama baik. "Yang bertanggung jawab
seharusnya redaksi koran bersangkutan," ujarnya.

Belasan rekan Khoe Seng Seng juga menumpahkan kekecawaan atas putusan hakim di halaman Pengadilan. "Hak berpendapat adalah hak asasi," ujar para pendukung Khoe Seng Seng.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Khoe Seng Seng atas kasus pencemaran nama baik melalui surat pembaca terhadap PT Duta Pertiwi.

Kasus bermula saat Khoe Seng Seng menulis surat pembaca yang diterbitkan harian Kompas pada tanggal 26 September 2006. Dalam surat tersebut, ia mempertanyakan ketidakjelasan status kepemilikan tanah di ITC Mangga Dua. Ia menuding PT Duta Pertiwi selaku pengelola telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.

Atas keluhannya tersebut, Khoe Seng Seng dilaporkan ke polisi oleh PT Duta Pertiwi dan menjadi tersangka pada akhir tahun 2006.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik
Ilustrasi lokasi pembacokan.

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian

Seorang siswa SMP di Depok, Jawa Barat, menjadi korban begal. Korban dibacok di bagian punggung hingga luka sobek parah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk me

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024