Dalih Dihipnotis, PRT Gasak Harta Majikan

ilustrasi penipuan hipnotis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVA.co.id – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) bernama Evi Lestari (20) nekat mencuri uang Rp100 juta milik majikannya yang merupakan warga negara India di Terogong Kecil, Pondok Indah, Kebayoran Lama. Peristiwa itu terjadi Selasa, 22 Maret 2016, lalu.

Fakta-fakta Pencurian Laptop Penumpang KRL yang Terekam Video

Sehari setelah kejadian tersebut, pihak Polsek Kebayoran Lama berhasil membekuk pelaku. Kapolsek Kebayoran Lama, Komisaris Polisi Agus Rizal menjelaskan bahwa setelah ditangkap, pelaku mengaku tindakan pencurian yang dia lakukan akibat dihipnotis oleh dua orang pria.

"Tersangka mengaku dihipnotis oleh dua pria. Dia pun sempat mencuri barang-barang milik majikan dan uang Rp100 juta," kata Agus Rizal di Jakarta Selatan, Rabu petang, 24 Maret 2016.

Anies Sebut Kabel di Got Jalan Merdeka Hasil Curian

Dia menambahkan, aksi kejahatan pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku saat majikannya sedang tidak berada di rumah. Evi lantas masuk ke kamar, kemudian mengambil tas yang berada di dalam lemari. Tas tersebut berisi uang Rp100 juta, dua unit Ipad, arloji merk Tag Heuer. Uang dan barang-barang tersebut langsung dibawa kabur oleh Evi.

Mengetahui uang dan sejumlah barang berharga miliknya raib, majikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama.

Soal Temuan Sampah Kabel, DKI Akan Lapor Polisi

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dihipnotis. Akan tetapi alat bukti yang kami temukan menunjukkan adanya pesan singkat bahwa dirinya telah melakukan pencurian dan bertemu dengan pelaku yang kami buru," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Setiyono.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebuah HP Samsung Galaxy Grand Prime Duos berwarna putih. Sedangkan uang ratusan juta rupiah beserta perhiasan mewah milik majikan tersangka masih berada di dua pelaku lainnya. Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap komplotan Evi.

Akibat perbuatannya, tersangka Evi harus mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Mapolsek Kebayoran Lama. Asisten rumah tangga itu dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya