Polisi Nilai Lelucon Zaskia Gotik Soal Pancasila Keterlaluan

Zaskia Gotik dilaporkan atas tuduhan penghinaaan lambang negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Polisi menganggap lelucon Zaskia Gotik soal lambang salah satu sila dari Pancasila di suatu acara televisi beberapa hari lalu sudah keterlaluan. Maka, polisi dari Polda Metro Jaya berinisiatif menangani ulah Zaskia itu tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

Vonis Bebas atas Penulis Pancagila di Facebook Disambut Baik

Polisi menganggap tingkah laku Zaskia menghina Pancasila sudah kelewat batas. Zaskia menghina Pancasila saat jadi tamu di acara "Dahsyat" di Stasiun Televisi RCTI.

Zaskia saat itu menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 dan ia pun menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah "bebek nungging."

Salah Baca Pancasila, Ini Pembelaan Zaskia Gotik

Kepala Unit 1 Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus  (Ditreskrimsus) dari Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Nico Setiawan, mengatakan pihaknya mulai menangani itu setelah melakukan Patroli Cyber dan menonton tayangan Zaskia Gotik tersebut.

"Jadi kami melakukan pelaporan sendiri. Ini pelaporan model A dan polisi bisa menanganinya langsung tanpa laporan masyarakat," kata Nico, Kamis 16 Maret 2016.

Ini Alasan PKB MPR Mengangkat Eneng Jadi Duta Pancasila

Menurut Nico, Hal itu bisa dilakukan lantaran yang dilakukan Zaskia Gotik adalah penghinaan terhadap negara. Nico mengatakan, polisi akan menjerat Zaskia dengan Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 serta Pasal 158 KUHP.

Sementara itu, para saksi diambil polisi dari LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) yang tadinya hendak melaporkan kasus ini. LSM KPK batal melaporkan setelah tahu polisi sudah langsung menangani perkaranya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM KPK, Muhammad Firdaus, mengatakan tak peduli dengan alasan latar belakang pendidikan Zaskia yang rendah.

Firdaus mengatakan penghinaan terhadap negara tak boleh ditanggapi main-main. Makanya pihaknya tadinya memilih beraksi atas kelakuan Zaskia tersebut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya