Berjam-jam di Bareskrim, Lulung Mengaku Lagi Tunggu Orang

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abraham Lungguna alias Haji Lulung selama beberapa jam berada di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta. Politisi PPP itu, beralasan berada di Bareskrim bukan untuk keperluan kasus apapun, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS)

Kocak, Shin Tae-yong Dipanggil 'Haji Lulung' Saat Bagi-bagi THR Uang Dollar

Lulung mengaku, ia ke kantor Bareskrim hanya untuk silaturahmi menemui seseorang yang telah berjanjian dengannya. "Enggak, silaturahmi dari jam 11 menunggu orang enggak datang-datang. Orangnya lagi ngantar umrah. Dia lupa kalau saya kemarin sudah janjian," kata Lulung, Selasa, 15 Maret 2016.

Lulung juga membantah, kehadirannya adalah untuk menjadi saksi meringankan atas tersangka kasus korupsi UPS Fahmi Zulfikar.

Momentum HUT DKI, Anak Haji Lulung Serahkan Bantuan 2 Ambulans ke Warga Tanah Abang

"Itu mah itu, ada kabar. Kalau saya memang silaturahmi. Saya enggak ada saksi yang meringankan. Apa yang meringankan, kan saya engak tahu apa-apa," kata Lulung.

Pengakuan Lulung itu berbeda jauh dengan pernyataan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto yang mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk saksi yang meringankan tersangka UPS, Fahmi Zulfikar.

Anak Haji Lulung Disebut Gabung ke Nasdem karena Anies, Hasan: Dia Sudah Minta KTA

"Tiga anggota DPRD yang diperiksa Akhmad Nawawi, Abraham Lunggana, dan Rudin Akbar," kata Erwanto.

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar
 
Hingga kini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kini telah memvonis mantan Kasie Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Alex Usman tujuh tahun penjara, dan denda Rp.500 juta, subsider enam bulan kurangan.

Tindakan pengadaan 25 perangkat UPS di Kotamadya Jakarta Barat menjadi tanggung jawab Alex Usman. Selain Alex, Bareskrim Mabes Polri yang menyelidiki kasus telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan Kasudin Dikmen Jakarta Pusat Zainal Soelaeman, serta mantan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014 M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar Hasibuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya