Menguak Kata 'Pornografi' yang Bikin Ongen Dipenjara

Twitter Yulianus Paonganan atau Ongen
Sumber :
  • Twitter.com/ypaonganan

VIVA.co.id – Polisi bakal menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pornografi di media sosial dengan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen ke jaksa. Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Punya 3 Hal Ini, Indonesia Bisa Tutup Google dan YouTube

Ongen atau pemilik akun Twitter @ypaonganan jadi tersangka lantaran mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani di akun media sosialnya, ditambahkan dengan tagar  #PapaDoyanLonte dan #PapaMintaPaha.

Atas hal tersebut, Ongen langsung dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan dengan foto tersebut dinilai terindikasi pidana.

Blokir YouTube dan Google Dianggap Sindrom Bulan Puasa

Pakar Bahasa dari Universitas Tadulako Palu, Hanafie Sualiman menilai, defenisi pornografi sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sudah baku tidak mungkin dihapus atau ditambahkan.

"Kamus Bahasa Indonesia itu tidak bisa diubah, beda dengan UU yang bisa diubah. Jadi, sampai kapan pun kata lonte itu bukan kategori pornografi," ujar Hanafie saat dihubungi, Senin, 14 Maret 2016.

Menkominfo: Blokir Youtube dan Google Bukan Solusi

Hanafie menjelaskan, jika kasus Ongen masuk pengadilan, dia siap memberikan keterangan ke hakim dengan kemampuan ilmunya sebagai ahli bahasa.

"Siap memberikan masukan ke hakim jika tuduhan polisi dan jaksa itu dipaksakan, dan tidak bisa diteruskan, dan saya siap buktikan ketidakpornoan itu," ujarnya.

Dari sisi hukum, Zainudin Ali menambahkan jika jaksa di persidangan nanti tidak bisa menyalahkan ahli. Jadi jaksa punya pandangan-pandangan dan hakim punya pendirian.

"Kasus ini sudah masuk ranah publik. Saya yakin hakim tidak akan mau diintervensi, karena menyangkut nama baik ketika dirinya melawan pendapat para ahli," ujar pakar hukum dari Univ Tadulako Palu yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum MUI.

Zainudin yakin, Ongen akan bebas murni di persidangan nanti. Sebab, hakim maupun jaksa akan hati-hati.

"Mau dipaksakan seperti apapun, ini akan sulit. Hakim juga pasti akan meminta pandangan di luar pengadilan. Ongen pasti bebas," kata dia.

Aktivis Sosial, Anca Aditiya menilai, jika kasus ini dipaksakan, maka sama aja jaksa telah menodai ilmu pengetahuan.

"Ini sama saja, polisi dan jaksa telah memperkosa makna bahasa. Mau jadi apa bangsa ini, jika hukum telah diperkosa oleh kekuasaan," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya