- Viva.co.id/Agus T. Harjanto
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap langkah sejumlah warga kolong Jembatan Tol Wiyoto Wiyono, Penjaringan, Jakarta Utara, yang sempat hendak melakukan aksi unjuk rasa di rumahnya pada Minggu sore, 13 Maret 2016, tak mengerti aturan.
Peraturan tentang ketertiban menyebut unjuk rasa tak boleh dilakukan ke rumah perseorangan. Hal itu bisa dianggap sebagai tindakan pidana.
"Kalau kamu ngerti aturan, kamu enggak akan demo ke rumah," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 14 Maret 2016.
Ahok mengatakan, aparat keamanan pasti akan mengambil tindakan bila hal itu dilakukan. Ahok mempersilakan warga Jakarta yang hendak berunjukrasa kepadanya untuk menyampaikan aspirasi langsung kepadanya di kantornya, Balai Kota DKI.
Aksi yang dilakukan tanpa izin, apalagi ke kediaman pribadinya, adalah aksi yang akan ditindak pihak kepolisian. "Kalau kamu (berunjukrasa) ke rumah, kamu pasti ditangkap," ujar Ahok.
Sebelumnya, sekitar 200 warga dari tujuh Rukun Warga (RW) di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, berniat berunjukrasa langsung di depan kediaman pribadi Ahok di kompleks perumahan Pantai Mutiara, Pluit. Mereka menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI terhadap hunian ilegal mereka.
Namun, karena dihadang aparat kepolisian dan aparat wilayah pemerintah, warga batal melakukan aksi. Mereka akhirnya berorasi di kolong Jembatan Tol Wiyoto Wiyono.