Korupsi UPS, Alex Usman Dihukum 6 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus UPS Alex Usman saat jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Pengedar Sabu Jaringan Internasional Divonis Mati
- Majelis Hakim Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.

Ahok: Rehab Sekolah Lebih Penting dari Pengadaan UPS
Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA atau SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.

Ahok: Haji Lulung, Lu Dengerin
"Mengadili, menyatakan terdakwa Alex Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sutarjo, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10 Maret 2016.

Alex Usman dinilai telah membantu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo agar UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014.

Alex disebut beberapa kali bertemu dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga selaku anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan serta Firmansyah selaku Ketua Komisi E untuk mengupayakan agar UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan.

Akhirnya anggaran pengadaan UPS masuk dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014. Kendati tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra.

Penyelewengan dalam pengadaan tersebut kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81 miliar.

Perbuatan Alex tersebut dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya