- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id - Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso telah diputuskan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016. Dalam putusannya, hakim I Wayan Merta menolak permohonan pemohon seluruhnya.
Pertimbangan hukum yang dikemukakan hakim Wayan di antaranya, dalam eksepsi termohon, yang jadi pokok eksepsi error in persona, penahanan pemohon dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang.
Kedua, permohonan pemohon kurang pihak. Seharusnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga jadi termohon dalam praperadilan. Ketiga, pemohon telah mengetahui perkara pemohon telah diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akan tetapi permohonan praperadilan ditujukan ke Polsek Tanah Abang, maka permohonan pemohon jadi kabur dan tidak jelas.
Menimbang bahwa pemohon menyangkal, yang dimaksud pemohon praperadilan soal error in persona adalah tidak benar, dengan alasan hierarki. Panggilan penyidikan, penyelidikan, dan penahanan Jessica dimulai dari Polsek Tanah Abang.
Pejabat kepolisian adalah anggota polisi, memiliki wewenang kepolisian, menyatakan penyidik adalah pejabat polisi, berwenang melakukan penyelidikan, menyatakan pimpinan polisi negara Republik Indonesia, bertanggung jawab atas tugas polisi secara hierarki. Sehingga dapat disimpulkan bahwa polisi merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Menimbang bahwa pokok permohonan adalah penahanan terhadap Jessica tidak sah karena tidak disertai perbuatan yang konkret. Dalam penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan pencekalan Jessica bahwa semua perbuatan pemohon telah sesuai dengan hukum acara pidana, permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya. "Pemohon ditolak, begitu pun dengan termohon," ujar Wayan Merta.