Ini Dia Dua Mantan Hakim yang Dihadirkan Jessica

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Repro - tvOne

VIVA.co.id – Dua ahli yang dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso dalam sidang praperadilan hari ketiga ternyata Arbijoto, dosen fakultas hukum Universitas Trisakti dan Abdul Wahid Oscar.

Jessica Wongso Mulai Diadili 15 Juni Mendatang

Dalam persidangan, keduanya menjelaskan banyak tentang pengertian-pengertian pidana, yang ditanyakan kedua belah pihak serta hakim. Arbijoto, jadi orang pertama yang memberikan keterangan dalam persidangan hari ini, dilanjut Abdul, dan yang terakhir dari Ketua RT tempat Jessica tinggal di Jakarta Utara bernama Paulus Sukiyanto.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/02/25/56ce921a159fe-mantan-hakim-agung-arbijoto_663_382.jpgMantan Hakim Agung, Arbijoto

Kapolda Bantah Buat Perjanjian Tak Hukum Mati Jesicca Wongso

Dari data yang didapat, Arbijoto adalah mantan Hakim Agung periode 1998 sampai 2006. Sedangkan Abdul Wahid Oscar yang juga merupakan ahli yang hadir dalam sidang tersebut mengaku mantan Hakim Tinggi Pengawas di Mahkamah Agung.

Namun kini, dirinya mengaku sudah tidak mengemban posisi tersebut dan tidak menjelaskan apa pekerjaannya sekarang. Sidang praperadilan Jessica hari ketiga sendiri berjalan selama tiga jam lamanya sejak pukul 09.00 WIB dan usai pukul 12.00 WIB.

Barang Bukti Pembunuhan Mirna Dipersoalkan Pengacara Jessica

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/02/25/56ce92b438d3f-abdul-wahid-oscar-mantan-hakim-tinggi-pengawas-di-mahkamah-agung_663_382.jpg

Abdul Wahid Oscar, mantan Hakim Tinggi Pengawas di Mahkamah Agung.

Usai keterangan ahli, sidang dilanjut dengan penyerahan alat bukti surat oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang. Pada agenda Jumat, 26 Februari 2016 esok hari, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

"Jadi untuk sidang besok Jumat 26 Februari 2016, dengan agenda kesimpulan," kata Hakim I Wayan Merta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 25 Februari 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya