Menguak 21 Alasan Jessica Lawan Polisi di Praperadilan

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id - Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai minum kopi di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat sudah usai digelar.

Kapolda Bantah Buat Perjanjian Tak Hukum Mati Jesicca Wongso

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Jessica memaparkan 21 alasan mengajukan kasus itu ke praperadilan.

Berikut 21 alasan Jessica ajukan praperdilan:

Barang Bukti Pembunuhan Mirna Dipersoalkan Pengacara Jessica

1. Bahwa semula adanya surat panggilan tanggal 8 Januari 2016 dari Polsek Metro Tanah Abang, bahwa pemohon Jessica dipanggil Polsek Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi Senin 11 Januari 2016

2. Bahwa surat panggilan tersebut didasari adanya  temuan wanita bernama Wayan Mirna pada Rabu 6 Januari 2016 di meja nomor 54 di Kafe Olivier. Dalam keadaan sampai RS Adbi Waluyo meninggal dunia sekira pukul 18.00 WIB.

3.Bahwa dalam laporan itu bukan bukti permulaan, karena tidak ada namanya itu Jessica sebagai terlapor, maka terlapor polisi yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan sebagai satu alat bukti sebagaimana pasal 1 angka 21 diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

4. Bahwa ada asas lex superiori derogat legi inferiori, yang artinya UU yang dibuat penguasa yang lebih tinggi kedudukannya, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula. UU yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya. Jadi KUHP tentang hukum acara pidana, mengenyampingkan semua peraturan lebih rendah. Khusunya pasal 1 angka 21 peraturan kapolri, nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penydikan tindak pidana. Di dalam KUHAP menyatakan laporan polisi bukan suatu bukti permulaan.

5. Bahwa dari Dr Artidjo Alkostar.SH.LLM (Tuada Pidana Umum Hakim Agung RI) dalam
Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, dalam rapat kerja nasional tanggal 6 Oktober 2009 menuliskan tema penegakan hukum pidana salah satunya ketaatan terhadap azas hukum atau pidana sehingga peraturan pemikiran dalam hukum.

6. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2016 sekitar pukul 20.30 WIB, datanglah segerombolan polisi dari Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras ke rumah orangtua Jessica di Sunter tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi serta melakukan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, termohon praperadilan melakukan perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP.

7. Segerombolan polisi termohon praperadilan tersebut sekitar 20 orang langsung menyatakan perkara Wayan Mirna diambil alih penyidikannya oleh Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras untuk menindaklanjuti laporan Polsek Tanah Abang.

8. Pemohon praperadilan dibawa ke Polda sampai pukul 04.30 WIB pagi tanggal 11 Januari 2016.

9. Tanggal 11 Januari, sekitar 10.30 WIB pemohon diminta untuk memperagakan pra rekonstruksi di Resto Olivier hingga selesai. Terdapt fakta-fakta hukum, sebagai berikut.

10. Dari fakta hukum rekonstruksi tersebut pemohon diperiksa sebagai saksi pada tanggal 19 Januari 2016, pukul 13.00-02.00 WIB.

11. Tanggal 26 pemohon praperadilan dicekal pengadilan di mana diajukan oleh Termohon kepada Dirjen Imigrasi untuk pencekalan Jessica selama 6 bulan ke depan. Padahal pemohon seharusnya masih sebagai saksi. Dalam hal ini Termohon telah menyalahgunakan kewenangannya.

12. Pemohon ditetapkan tersangka pasal 340 junto 338 KUHP dan langsung diberi surat penangkapan.

13. Tanggal 30 Januari 2016, termohon praperadilan melakukan penahanan selama 20 hari dengan memberikan surat.

14  Bahwa 30 Januari termohon memberitahukan adanya penahanan terhadap pemohon kepada keluarga tersangka Jessica dengan surat B11/22/1 2016 Reskrimum.

15. Bahwa yang dimaksud atas peristiwa pidana, sebab pengertian kongkrit suatu hanya kejadian tertentu misal matinya orang, peristiwa hal itu tidak dilarang, hukum pidana tidak melarang adanya orang mati, tapi karena orang lain, jika karena keadaan alam, maka peristiwa itu tidak penting. Bagi hukum pidana tidak juga karena binatang, baru kalau ada hubungan dengan kelakuan orang lain, di situlah hukum pidana menjadi penting .

16. Bahwa pemohon sama sekali tidak berbuat meracuni kopi dengan sianida, Rabu 6 Januaria 2016 di meja nomor 54 di Kafe Olivie. Pemohon dalam peristiwa tersebut tidak meracuni, sama sekali tidak melakukan

17. Menurut Mabes Polri racun sianida  tersebut 15 gram per liter. Ini racun sangat dahsyat, mengapa teman Wayan Mirna, Hani minum kopi yang sama ternyata tidak tewas, padahal pegawai juga tidak tewas. Ada apa dengan semua itu?

18. Tidak ada bukti kuat dan konteks kelakukan pemohon melakukan  peristiwa pidana mengeluarkan sianida di Kafe Olivier.

19. Bahwa dalam hukum pidana azas pembuktian pidana terletak pidana lengidik status tersangka karena adanya dasar hukum pasal 66 KUHAP, tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian silahkan dibuktikan pembuktian konkrit, biarlah hakim yang menilai dan memutuskan.

20. Bahwa peradilan termohon tidak sah dalam persidangan ini telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal. Hal itu yang ditahan kekuasaan bahwa pemohon jika ajaran hukum. Master pihak pasal 1 ayat. Amar.

21. Bahwa dari alasan tersebut di atas PN mengabulkan bahwa pasal 22 UU tentang berdasarkan praper dasar hukum dan praper berdasarkan Pancasila.
 

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Mulai Diadili 15 Juni Mendatang

Tiga hakim akan mengadili Jessica, tersangka pembunuh Mirna.

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2016