Direktur Pemasaran Royal Tajur Dikirimi Foto Porno Konsumen

ilustrasi sms
Sumber :
  • theexpiredmeter.com

VIVA.co.id – Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada hari Rabu 10 Februari 2016 sekitar pukul 05.00 WIB menangkap seorang pria atas nama SDH. Dia ditangkap di Jalan Abdullah II Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.

Punya 3 Hal Ini, Indonesia Bisa Tutup Google dan YouTube

SDH diduga mendistribusikan dan mentransmisikan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau menyebarkan gambar pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono mengatakan, pelaku mendistribusikan muatan pornografi dengan cara mengirimkan pesan (SMS) bergambar pornografi.

Blokir YouTube dan Google Dianggap Sindrom Bulan Puasa

"Pelaku mengirimkan pesan SMS sebanyak 199 kali kepada korban bernama HKH yang berisikan pesan asusila," kata Mujiyono dalam keterangannya, Selasa 16 Februari 2016.

Motif tersangka melakukan hal tersebut, kata Mujiyono karena tersangka merasa tidak puas atas fasilitas yang didapatkan di perumahan Royal Tajur Bogor.

Menkominfo: Blokir Youtube dan Google Bukan Solusi

Tersangka memang salah satu konsumen atau pembeli perumahan di Royal Tajur Bogor, dan korban adalah direktur pemasaran di perumahan tersebut.

"Tersangka merasa tidak puas atas fasilitas yang didapatkan di perumahan tersebut, yang menurut tersangka tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka tersangka kesal," ujar dia.

Untuk melampiaskan kekesalannya, tersangka mengirim gambar yang bermuatan asusila yang disertai dengan SMS yng menyerang kehormatan pribadi korban sebanyak 199 kali.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Penyidik mendapatkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup terkait Laporan Polisi Nomor : LP/76/I/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimsus, Tanggal 07 Januari 2016. An. Pelapor HKH.

Dari hasil penyidikan petugas, adapun barang bukti yang di sita petugas yaitu berupa tiga unit Handphone, merk samsung dan smartfren, serta transaksi elektronk via SMS sebanyak 199 kali.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Psl 4 jo Psl 29 UU RI NO. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Februari 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya