Duduki Tanah Negara, Ahok Sebut Tokoh Kalijodo Bisa Dipidana

Sejumlah kios di kawasan Kalijodo, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat ditunjukkan oleh tokoh masyarakat di kawasan lokalisasi Kalijodo Daeng Azis, justru bisa digunakan Pemerintah Provinsi DKI untuk menuntut tokoh tersebut.

Djarot: Kolong Tol Kalijodo Incaran Pendatang Baru Jakarta

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pokok Agraria, bukti pembayaran PBB yang ditunjukkan pria bernama asli Abdul Azis itu, bukan tanda kepemilikan yang diakui negara terhadap tanah atau bangunan yang digunakan seseorang.

Kemarin, Daeng Azis menunjukkan Surat Pernyataan Riwayat Kepemilikan Bangunan Rumah di Atas Tanah Negara kepada media.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, Daeng Azis menyatakan dengan jelas bahwa ia memiliki bangunan di atas tanah negara. Kasus kepemilikan bangunan Daeng Azis, lanjut Ahok, mirip dengan kasus kepemilikan hunian di atas lahan Kampung Pulo yang telah ditertibkan.

Apabila bangunan yang dimiliki Daeng Azis juga mendatangkan keuntungan dalam bentuk uang, menurut Ahok, tuntutan kepada dia bisa lebih berat.

"Kamu menduduki tanah negara saja salah. Apalagi kamu menduduki tanah negara, kemudian disewakan sama orang atau dimanfaatkan untuk bisnis. Itu masuk ke ranah pidana," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 16 Februari 2016.

RPTRA Kalijodo Ramai di Libur Lebaran

Ahok menyarankan, Daeng Azis meminta bantuan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana dalam perkara keberadaan bangunan miliknya di kawasan Kalijodo yang akan segera ditertibkan. Lulung diketahui memiliki kantor pengacara.

Pemerintah Provinsi DKI rencananya akan membongkar bangunan seluas 1.037 meter persegi milik Azis. Bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 1.847 meter persegi di Jalan Kepanduan II RT 001 RW 05.

"Dia menuntut (agar pembongkaran dibatalkan), kami juga bisa menuntut dia. Dia cocok cari Lulung (untuk dijadikan pengacara). Tapi dia sebenarnya harus disuruh juga untuk baca undang-undang."

(mus)

Brimob Siap Dikerahkan Amankan RPTRA Kalijodo dari Preman
Gubernur DKI Jakarta, Djarot S Hidayat dan Teguh Othenrik di depan tembok Berlin

Pecahan Tembok Berlin Bersemayam di Eks Prostitusi Kalijodo

Tembok Berlin merupakan pemisah antara dua Jerman.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2017