Polisi Akui Kesulitan Ungkap Motif Jessica Racuni Mirna

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, penyidik sudah melakukan konstruksi pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana terhadap Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

"Jadi, kalau berkas kami sudah firm (pasti) dengan alat bukti, konstruksi kasus perbuatan sesuai pasal 340 KUHP sudah firm (pasti)," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 12 Februari 2016.

Saat ini, kata Krishna, yang jadi masalah adalah kenapa Jessica melakukan pembunuhan tersebut.

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

"Sekarang yang jadi problem adalah, kenapa yang bersangkutan (Jessica) melakukan. Alasannya yang tahu hanya yang bersangkutan, jangankan mengaku melakukan, motif saja mengaku tidak," katanya.

Dia pun mempertanyakan dan heran mengapa Jessica bisa menghabisi nyawa temannya saat kuliah di Australia tersebut.

Kejari Jakpus Masih Teliti Berkas Perkara Jessica

"Nah, sekarang itu yang jadi korban kan temannya, kan aneh. Semua juga berpikir, kami juga berpikir, kok temannya bisa keracunan dengan perbuatan yang kami temukan diduga dilakukan oleh Jessica. Temannya mati, pelaku temannya. Kan, ini sesuatu yang menurut logika sangat tidak patut," ucapnya.

Untuk itulah, lanjut Krishna, Jessica akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan yang salah satunya untuk memahami mungkin Jessica punya alasan yang polisi tidak tahu.

"Tetapi, dengan alat atau metodologi yang digunakan oleh ahli psikiatri bisa membaca itu," ujarnya.

Dia pun menegaskan, semua kasus yang melibatkan racun akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Iya, 340 (Pasal 340 KUHP). Semua kasus racun itu konstruksinya adalah berencana, semua kasus racun," kata dia.

Baca juga:

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya