Hukuman Bagi Pengendara yang Nekat Ubah Pelat Nopol

Ilustrasi pelat kendaraan yang dimodifikasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor tidak sesuai. 

Perubahan Warna Pelat Kendaraan Kontrol Pelanggar Lantas

"Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih banyak ditemukan ranmor (kendaraan bermotor) yang menggunakan TNKB atau pelat nomor tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto dalam keterangannya, Jumat, 12 Februari 2016.

Budiyanto menjelaskan, dengan banyaknya temuan tersebut, memberi kesan masyarakat jika Polisi Lalu Lintas bekerja kurang profesional karena membiarkan dan tidak mau atau mampu menertibkan.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Budiyanto menjelaskan, pada pertengahan tahun 2014, polisi memang sengaja merubah tampilan pelat nomor kendaraan. "Pelat nomor kini sedikit diperpanjang ukurannya ditambah lima sentimeter dari pelat nomor sebelumnya," ujarnya.

Perubahan pelat, lanjut Budiyanto, dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, setelah sebelumnya dua huruf dibelakang.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

"Contoh pelat nomor B 1099 GFW, itu ada tiga huruf di belakang, sementara sebelumnya hanya dua huruf, Contoh B 1724 HK. Dengan diperpanjang pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca," lanjutnya.

Budiyanto menambahkan, selain adanya penambahan huruf di belakang, pelat nomor yang baru memiliki list putih di sekeliling pelat.

"Antara nomor dengan masa berlaku TNKB, diberi pembatas list putih. Di pelat ada dua baris,yakni baris pertama yang menunjukan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Sedangkan baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor," ucapnya.

Lebih lanjut, Budiyanto juga mengatakan, ukuran TNKB untuk kendaraan roda dua, tiga dan empat juga mengalami perubahan.

"Untuk pelat nomor kendaraan roda dua dan tiga sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm," ungkapnya.

Budiyanto menjelaskan, ketentuan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009.

"Sanksi pidana diatur dalam pasal 280 UULAJ No 22 tahun 2009 yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)," ucap dia.

Adapun penggunaan TNKB atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan sebagai berikut:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/ logo/lambang Kesatuan/ Instansi yang terbuat dari plastik/ logam/ kuningan pada kendaraan pribadi seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/ doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat pilox sehingga nomor asli tersamar warna catnya sehingga sulit untuk dibaca.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya