Menguak Alasan Tak Tepat Polisi Cekal dan Tahan Jessica

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Repro - tvOne

VIVA.co.id - Kepolisian akhirnya mengungkap alasan kenapa harus mengeluarkan cekal dan menahan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan, alasan ditahan dan dicekalnya Jessica karena Jessica menyandang status permanent resident atau penduduk tetap di Australia.

"Dia itu satu warga negara yaitu WNI, tapi dia permanent resident. Kalau dia pergi ke Australia sebelum peristiwa ini, misalnya saja kami terlambat, yang bersangkutan (Jessica) keburu pergi ke Australia maka akan sulit sekali dilakukan penahanan," kata perwira polisi yang pernah bertugas di PBB itu.

Menurutnya, dengan status itu, polisi takut Jessica tak bisa lagi ditahan setiba di Australia. Karena Indonesia tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Australia.

"Sulit sekali ekstradisi, karena kita tidak ada perjanjian dengan Australia. Jadi kami penetapan tersangka berdasarkan alat bukti cukup dan pencekalan akan dilakukan kepentingan penyelidikan," ujarnya.

Jessica Mengaku Iseng Rapikan Paper Bag Saat Menunggu Mirna

Namun, ada beberapa alasan yang diungkapkan kepolisian dirasa janggal karena kurang tepat dengan kenyataan. Seperti tentang perjanjian ekstradisi antara Australia dengan Indonesia serta status permanent resident yang disandang Jessica.

Selanjutnya.. Jessica ternyata bisa diekstradisi...

Jessica Sering Menoleh ke Meja 54 Sebelum Mirna Tewas

Jessica ternyata bisa diekstradisi

null

Karena, ternyata, Indonesia sudah sejak lama telah mengesahkan perjanjian ekstradisi dengan Australia seperti tertuang dalam Undang-undang RI nomor 8 tahun 1994.

Hal itu juga dibenarkan pengamat hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. "Perjanjian ekstradisi sudah ada," kata Hikmahanto saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis malam, 11 Februari 2016.

Dan, Hikmahanto juga menerangkan bahwa siapa pun warga negara Indonesia yang bermasalah di negara lain tetap bisa diekstradisi selama memiliki perjanjian ekstradisi meskipun telah menyandang status sebagai permanent resident.

Menurut Hikmahanto, ekstradisi tidak bisa dilakukan jika warga bermasalah itu telah berstatus warga negara tempat ia berada. "Tetap bisa diekstradisi, kecuali kalau sudah berstatus warga negara," katanya.

Namun, menurut Hikmahanto, langkah kepolisian mencekal Jessica bisa jadi sudah benar. Karena memang selama ini proses ekstradisi memakan waktu yang lama. (one)

Menguak Rekaman Detik Per Detik Gerakan Mencurigakan Jessica
Jessica Kumala Wongso

Saksi Ahli Akui Tak Ada Gerakan Jessica Memasukkan Sianida

Hanya ada gerakan tangan saat membuka tas.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016