Polisi Akhirnya Ungkap Alasan Cekal dan Tahan Jessica

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya mengungkap alasan mengeluarkan cekal dan menahan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, Jessica dicekal ke luar negeri karena menyandang status permanent resident atau penduduk tetap di Australia. Bila telanjur pergi ke luar negeri, akan susah membawa dia pulang untuk keperluan penyidikan.

"Dia itu Warga Negara Indonesia, tapi menyandang status permanent resident [di Australia]. Kalau dia pergi ke Australia sebelum peristiwa ini, misalnya saja kami terlambat, yang bersangkutan keburu pergi ke Australia. Maka akan sulit sekali dilakukan penahanan," kata Krishna.

Dengan status itu polisi khawatir Jessica tak bisa lagi ditahan setiba di Australia. Krishna beralasan Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Australia.

"Sulit sekali ekstradisi karena kita tidak ada perjanjian dengan Australia. Jadi kami penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan pencekalan akan dilakukan kepentingan penyelidikan," ujarnya.

Jessica Mengaku Iseng Rapikan Paper Bag Saat Menunggu Mirna

Namun, menurut referensi VIVA.co.id, Indonesia sebenarnya sudah punya perjanjian ekstradisi dengan Australia. Perjanjian ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994.

Hingga Kamis ini, Jessica sudah resmi menjalani masa tahanan selama 12 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Jessica ditetapkan tersangka pada Jumat 29 Januari 2016 dan ditangkap pada Sabtu 30 Januari 2016 di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

(ren)

Jessica Sering Menoleh ke Meja 54 Sebelum Mirna Tewas
Jessica Kumala Wongso

Saksi Ahli Akui Tak Ada Gerakan Jessica Memasukkan Sianida

Hanya ada gerakan tangan saat membuka tas.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016