Kapolda Akui Masih Kuatkan Alat Bukti Pembunuhan Mirna

Wayan Mirna Salihin semasa hidup
Sumber :
  • Instgam #ariefmirna2015

VIVA.co.id - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, menyatakan, proses penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih berlangsung.

Saksi Ahli Akui Tak Ada Gerakan Jessica Memasukkan Sianida

Tito mengatakan, saat ini, penyidik berusaha menguatkan alat bukti untuk bisa membawa kasus itu ke pengadilan. Namun, Tito memastikan, penyidik kepolisian tidak akan menyampaikan alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menjerat tersangka ke masyarakat.

"Kita tidak akan sampaikan itu (alat bukti) pada publik. Tugas daripada polisi adalah mengumpulkan barang bukti dan mengajukannya kepada Jaksa. Tugas kami adalah meyakinkan jaksa. Kalau jaksa sudah yakin, ya P21, tugas kami selanjutnya adalah membantu jaksa di pengadilan agar berkas dakwaannya diterima pengadilan dan meyakinkan hakim," kata Tito, Rabu 10 Februari 2016.

Jessica Mengaku Iseng Rapikan Paper Bag Saat Menunggu Mirna

Untuk itu, kata Tito, tidak perlu untuk memperdebatkan mengenai alat bukti di media.

"Kalau nanti ada yang keberatan, ada mekanisme lain yaitu praperadilan. Polisi, penyidik punya kewajiban menyampaikan itu di pengadilan, bukan kepada media. Media itu hanya bagian umum saja. Teknis tidak perlu disampaikan," ujarnya.

Jessica Sering Menoleh ke Meja 54 Sebelum Mirna Tewas

Mantan Kapolda Papua tersebut juga menuturkan, pada prinsipnya saat ini penyidik sedang memperkuat bukti-bukti dan koordinasi dengan Jaksa.

"Prinsip sekarang ini memperkuat bukti-bukti, seperti koordinasi dengan jaksa terus dilakukan. Kalau jaksa mengatakan perlu tambah saksi ahli atau BAP yang perlu kita ulangi, ada pertanyaan yang perlu ditambah itu yang kita lakukan sekarang," ucapnya.

Mengenai masa penahanan Jessica yang sudah hampir dua minggu, Tito menyebut hal tersebut tidak masalah.

"Tidak masalah. Prosesnya itu untuk kasus ini bisa maksimal 120 hari. 20 hari tahanan penyidik, 40 hari tahanan kejaksaan, lalu 30 hari tahanan pengadilan, kita bisa minta tambah 30 hari lagi dari hakim pengadilan. Jadi 20, 40, 30, 30. Enggak ada masalah," kata Tito.

Dalam perjalanan penyelidikan hingga penyidikan kasus kematian Wayan Mirna, polisi baru menetapkan satu tersangka, Jessica Kumala Wongso, menemani Mirna saat meminum secangkir kopi yang telah bercampur racun sianida di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya