Ahok Wajibkan PNS DKI Berpakaian Seperti Jokowi Setiap Rabu

Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mewajibkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI mengenakan pakaian yang mirip dengan pakaian kerja lapangan yang sering dikenakan Presiden Joko Widodo. Pakaian itu berupa kemeja putih berlengan panjang dengan bawahan berupa celana panjang berwarna hitam bagi pria, atau rok bagi wanita.

Ahok Ingin Ubah Konsep Operasional Bus TransJakarta

"Kami akan mulai berlakukan minggu depan. Hari Rabu, pakai baju putih lengan panjang kayak Pak Jokowi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 10 Februari 2016.

Ahok mengatakan, pemberlakuan aturan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016. Permen yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 22 Januari 2016 mengatur pakaian yang harus digunakan PNS Pemda dan Kemendagri pada hari Rabu adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja berwarna putih dengan bawahan (celana panjang atau rok) berwarna hitam atau gelap.

Ahok Bakal Musnahkan Makanan Berbahaya di Jakarta

Pada hari Senin dan Selasa, PNS diatur berpakaian PDH berwarna khaki (pakaian safari berwarna coklat). Sementara pada hari Kamis dan Jum'at, para PNS diatur mengenakan PDH batik, tenun, atau pakaian khas daerah.

Ahok mengatakan, masih merujuk kepada Permen, pakaian dinas Linmas/Perlindungan Masyarakat yang biasanya dipakai setiap hari Senin, kini tidak menjadi pakaian rutin lagi. Pakaian berwarna hijau tua itu kini hanya dikenakan pada saat PNS hendak mengikuti apel atau upacara tertentu.

Ahok Nilai Terlalu Banyak Perda Bikin Seperti Negara Bagian

"Enggak ada pakai baju hijau lagi kecuali upacara," ujar Ahok.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2016  sekaligus merupakan perubahan ketiga atas Permendagri sebelumnya, yang bernomor 60 Tahun 2007. Permen mengatur ketentuan berlaku efektif sejak Permen mulai diundangkan, pada 28 Januari 2016.

Pasal yang mengatur tentang ketentuan pakaian dinas sesuai hari kerja adalah Pasal 12A. Permen juga memuat ilustrasi setiap pakaian, lengkap dengan lokasi pemasangan atribut-atribut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya