Tak Kapok, Bandar Judi Beromzet Rp1 Miliar Kembali Masuk Bui

Ilustrasi judi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Tim Unit V Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direkrtorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap AE alias A (45), seorang bandar judi online. Diketahui, omzet judi online AE dalam per bulan bisa mencapai Rp1 miliar.

Miris! Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 327 T di 2023

"Tersangka bergerak di judi bola online, judi bola togel Singapura," kata Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2016.

Eko menjelaskan, AE menyelenggarkan judi bola online lewat situs www.ibc.com dan togel Singapura lewat situs www.horey4d.com. Di tempat keduanya, AE memiiliki akun user level agen.

Promosikan Judi Online, Loly Malah Minta Maaf ke Keluarga Vadel Badjideh

"Bisa dibilang sekelas bandar," kata Eko.

Dalam pengakuannya, AE sudah menjalankan aktivitas sebagai bandar judi online sejak Desember 2015. Ia beroperasi di Jalan Kenari, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Butuh Uang, Lolly Anak Nikita Mirzani Ngaku Promosikan Situs Judi Online

Bahkan, dalam satu bulan tersebut, ia mengaku meraup untuk miliaran. "Per bulan dia bisa kantongin uang hasil judi sekitar Rp1 miliar," ujar Eko.

Eko melanjutkan, AE bukan pemain baru dalam perjudian. Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara lantaran sebagai bandar judi bola dan togel secara konvensional pada tahun 2007 silam.

"Kemarin divonis empat bulan. Sekarang dia kami tangkap lagi karena judi," ucapnya.

Untuk memberatkan, polisi tidak hanya menjerat AE dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. AE juga akan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 2 ayat 1 huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya