Penolakan Rekonstruksi Jessica Lemahkan Kasus Mirna

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27 tahun), Jessica Kumala Wongso (27), menolak melakukan rekonstruksi sesuai fakta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ayah Mirna: Sebetulnya Kasus Ini Gampang

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik tidak mempermasalahkan Jessica yang menolak rekonstruksi tersebut. Menurutnya, saat ini penyidik dalam kasus ini tidak mengejar pengakuan tersangka.

"Penyidik dalam kasus ini tak terlalu membutuhkan pengakuan tersangka," kata Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 9 Februari 2016.

Polda: Jessica Bisa Dilepas, Tapi Kasus Tetap Jalan

Iqbal menambahkan, memang dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), alat bukti dalam sebuah kasus ada lima dan urutan kelima pengakuan terdakwa.

"Memang penting (pengakuan tersangka) tapi tak begitu penting juga karena paling lemah alat bukti ini," ujar Iqbal.

Jessica Sakit Dada, Polisi: Hanya Stres Saja

Saat ini, lanjut Iqbal, fokus penyidik adalah ingin membuktikan alat bukti yabg kuat dan akan dikuatkan lagi, sehingga kasus ini setelah rekonstruksi versi pihak tersangka dan versi penyidik ini adalah sebuah fakta.

"Saat ini sudah sering disampaikan oleh kami bahwa penyidik sedang menguatkan alat bukti yang ada," ucapnya.

Selain penguatan alat bukti, penyidik juga selalu berkoordinasi dengan teman-teman Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meyakinkan JPU.

"Jika nanti pada waktunya perkara selesai kami akan kirim waktunya supaya tak bolak balik, maka secara teknis dari jaksa penuntut umum langsung itu strategi ada, memang pandangan-pandangan beda," katanya.

Menurutnya, pandangan beda sama saja selama ada criminal justice system, kepolisian, JPU, dan pengadilan. Tentang rekonstruksi, Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menyebut hal tersebut adalah upaya penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini.

"Tentang pandangan kok baru sekarang ada rekonstruksi dua kali karena tersangka J punya hak untuk menolak makanya kami lakukan peran pengganti," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus kematian Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Minggu 7 Februari 2016.

Dalam rekonstruksi tersebut dijadwalkan ada dua rekonstruksi, baik dari versi Jessica maupun versi fakta penyidik. Namun, Jessica enggan melakukan rekonstruksi versi fakta penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, dalam rekonstruksi versi Jessica ada 56 adegan, sedangkan versi fakta hasil penyelidikan polisi ada 65 adegan. (one)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya