Polisi: Jessica Boleh Tolak Reka Ulang 'Asal Tanda Tangan'

Sumber :
  • FOTO: VIVA.co.id/Foe Piece
VIVA.co.id
Saksi Ahli Akui Tak Ada Gerakan Jessica Memasukkan Sianida
- Kepolisian Daerah Metro Jaya tak mempermasalahkan keputusan tersangka atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, untuk memilih menolak mengikuti rekonstruksi versi fakta yang digelar kepolisian. Rekonstruksi dua adegan itu telah berlangsung di Kafe Olivier akhir pekan lalu.

Jessica Mengaku Iseng Rapikan Paper Bag Saat Menunggu Mirna

Kepala Bidang Humas dari Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal, mengatakan penolakan tersebut merupakan hak warga negara, termasuk tersangka.
Jessica Sering Menoleh ke Meja 54 Sebelum Mirna Tewas


"Tersangka J berbeda itu wajar dan sah, tersangka J tak ingin ikut rekonstruksi versi penyidik, rekon versi kami tentunya berdasarkan fakta bukan pandangan dan asumsi. Penyidik tak ada masalah dan sah-sah saja tersangka J menolak, seluruh warga negara apalagi tersangka juga mempunyai hak menolak," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa 9 Februari 2016.


Iqbal menambahkan, jika memang Jessica menolak rekonstruksi sesuai fakta penyidik maka ada Standar Operasional Prosedurnya (SOP)-nya.


"Walaupun menolak tidak masalah tapi ada SOP-nya, kami minta penandatanganan berita acara penolakan," kata Iqbal.


Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus kematian Mirna di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Minggu 7 Februari 2016.


Dalam rekonstruksi tersebut dijadwalkan ada dua rekonstruksi, baik dari versi Jessica maupun versi fakta penyidik. Namun, Jessica enggan melakukan rekonstruksi versi fakta penyidik.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, dalam rekonstruksi versi Jessica ada 56 adegan, sedangkan versi fakta hasil penyelidikan polisi ada 65 adegan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya