Sumber :
- Istimewa
VIVA.co.id
- Yudi Wibowo Sutikno, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menilai rekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya, Minggu, 7 Februari 2016 lalu di Kafe Olivier, bukan bukti yang kuat di persidangan.
Baca Juga :
Begini Keseharian Jessica di Tahanan
"Orang dihukumkan berdasarkan fakta hukum di persidangan. Rekon itu bukan bukti," katanya saat dihubungi, Senin, 8 Februari 2016.
Pihaknya menolak melakukan adegan kedua versi fakta-fakta yang sudah disinkronisasi dengan para saksi dalam rekonstruksi kemarin lantaran menurutnya adegan itu tidak benar adanya.
"Ada yang ditolak karena enggak benar. Ya, saya wajar tapi polisi buat rekon tandingan. Enggak mau saya. Saya enggak tahu karena enggak lihat CCTV-nya. Jadi Jess enggak mau peragakan itu. Karena enggak liat toh," katanya.
Kata Yudi, Jessica hanya memperagakan adegan yang dilakukan tidak berdasarkan alat bukti CCTV yang telah dipegang penyidik.
"Ya enggak dong, kan enggak pernah naro mana memperagakan. Buat apa. Ya kita tolak. Kalau kita peragakan ya berarti kita ngaku," ujarnya.
Menurut Yudi, meski telah menetapkan Jessica sebagai tersangka, hingga kini polisi belum bisa menjelaskan dari mana asal sianida yang menyebabkan Mirna tewas.
"Dari mana sianidanya itu, siapa yang nyuplai, beli dimana," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ada yang ditolak karena enggak benar. Ya, saya wajar tapi polisi buat rekon tandingan. Enggak mau saya. Saya enggak tahu karena enggak lihat CCTV-nya. Jadi Jess enggak mau peragakan itu. Karena enggak liat toh," katanya.