Penculik Bocah SD di Depok Dijerat Pasal Berlapis

Bocah SD di Depok yang diculik ditemukan tewas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak agar Januar Arifin alias Begeng, tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap Jamaludin bocah tujuh tahun, agar diberi sanksi tegas.

Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
"Bapak Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah sepakat untuk kasus seperti ini, merupakan kejahatan luar biasa. Beliau sudah menyepakati apapun kekerasan dan apa yang terjadi di Depok merupakah bagian itu, tentunya sanksi kebiri dinilai perlu karena ini menyangkut kejahatan luar biasa. Merenggut kemerdekaan seorang anak," ucap Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Mapolresta Depok, Senin, 8 Februari 2016.
      
Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat
Arist menjelaskan, agar orangtua dan lingkungan sekitar lebih memperhatikan kondisi anak.
     
Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan
"Keharmonisan atau komunikasi antar keluarga sangat perlu untuk membentengi kasus seperti ini," katanya.
 
Sementara itu, Kapolresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono, menegaskan Januar Arifin alias Begeng tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Jamaludin, bakal diancam dengan pasal berlapis, yakni tentang pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan Anak.
 
"Ancamannya hukuman seumur hidup, pasal berlapis termasuk kami kenakan Undang-Undang Perlindungan anak," tegasnya.  
      
Seperti diketahui, kasus kejahatan kembali menimpa seorang bocah SD di Depok Jawa Barat. Korban ditemukan tewas usai diculik oleh Januar Arifin alias Begeng (35) pada Sabtu, 6 Februari 2016. 
 
Jasad korban sendiri ditemukan terbujur kaku dengan posisi duduk di sudut kamar mandi kediaman pelaku, di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu, 7 Februari 2016.
      
Sampai saat ini, polisi belum bisa memastikan motif dibalik tewasnya bocah tujuh tahun tersebut. Polisi juga belum menemukan bukti adanya pemerasan dalam kasus ini.  
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya