Alasan Jessica Enggan Ikuti Rekonstruksi Versi Penyidik

Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya Yudi Wibowo Sukinto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya harus menjalani rekonstruksi sebanyak dua kali dalam kasus kematina Wayan Mirna Salihin. Rekonstruksi pertama melibatkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dan yang kedua tak melibatkannya.

Jessica Stres dan Jatuh Sakit Akibat Ucapan Hakim

Seperti yang telah diberitakan sebelumya, Minggu 7 Februari 2016, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di tempat Mirna meregang nyawa. Selain tersangka, Jessica, rekonstruksi juga dihadiri saksi kunci lainnya, Hani.

Namun setelah menjalani rekonstruksi pertama, Jessica tak mengikuti rekonstruksi kedua. Menurut tim pengacara Jessica seperti yang dilaporkan tvOne, kliennya enggan mengikuti rekonstruksi kedua karena itu fakta versi penyidik.

Jessica Terdakwa Kasus Kopi Sianida Jalani Sidang Kesebelas

Tim pengacara Jessica beralasan, jika kliennya mengikuti adegan demi adegan di rekonstruksi kedua maka secara tak langsung mengamini data dan fakta dari penyidik yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Sayangnya, dalam keterangan tertulis yang diberikan Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, pihak penyidik masih enggan menjelaskan secara detail rekonstruksi versi Jessica dengan penyidik.

Setelah Mirna Tewas, Ternyata Ada Bunuh Diri Minum Sianida

"Perbedaannya apa saja, kita lihat sajalah di pengadilan," tegas Krishna. (ren)

Jessica Kumala Wongso

Menguak Rekaman Detik Per Detik Gerakan Mencurigakan Jessica

"Tidak ada editan objek di sana, benar adanya."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016