JK: Buruh Jangan Bikin Masalah Tambah Besar

Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla, meminta para buruh yang melakukan aksi demonstrasi, untuk tidak membuat masalah lebih besar. Sebab, kalau ekonomi melemah maka buruh juga yang akan kena imbasnya.

Pameran Mobil Terbesar Asia Tenggara GIIAS 2016 Resmi Dibuka

Seusai menghadiri acara Syukuran dan Peluncuran Ensiklopedi Pemikiran Yusril Ihza Mahendra, di Bidakara, Jakarta Selatan, JK mengutarakan kalau aksi demonstrasi para buruh tidak boleh keluar dari aturan. 

Apalagi melakukan perusakan-perusakan, maka sudah pasti akan diambil tindakan hukum oleh aparat kepolisian.

Wapres Kalla Resmikan Pembukaan GIIAS 2016

"Silakan demo, asal jangan merusak dan jangan halangi orang. Buruh kan alami kesulitan kalau ekonomi turun. Silakan demo dengan tertib," kata JK, Sabtu 6 Februari 2016. Menyampaikan aspirasi, lanjut JK, adalah hak dan dijamin dalam negara yang demokratis.

"Jangan pula demo sambil sebabkan masalah lebih besar lagi. Silakan unjuk rasa tapi sopan dan baik. Yang langgar, aparat penegakan ambil tindakan. Karena itu untuk kepentingan buruh sendiri," jelas JK.

LBH Jakarta Tuding BAP Palsu Dibuat Bagi 26 Terdakwa Aktivis

Diberitakan sebelumnya, sekitar 20.000 massa buruh turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dan Mahkamah Agung (MA), hari ini. Dalam aksi tersebut, buruh menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak belakangan ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, 20.000 massa buruh tersebut berasal dari berbagai serikat pekerja yang ada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Aksi akan diawali di depan Istana Negara.

Dia menjelaskan, dalam aksi ‎tersebut, ada dua agenda utama yang akan menjadi tuntutan buruh. Pertama, buruh akan meminta pemerintah dan perusahaan-perusahaan untuk menghentikan kebijakan pengurangan tenaga kerja. 

Kedua, ‎buruh akan meminta pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Adanya PP tersebut dinilai menjadi payung hukum bagi pengusaha untuk menerapkan upah murah.

Selain di Jakarta, lanjut Said, aksi serupa juga akan gelar secara serentak di kota besar di Indonesia, di antaranya‎ Surabaya, Semarang, Medan, Batam, dan Makassar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya