Diduga Pesta Sabu, Oknum PNS Diciduk Polisi

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Polisi menciduk tiga orang di sebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya 1 RT 1 RW 3 Kelurahan Duran Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan itu dilakukan lantaran MS (45), HV (28) dan AM (31) diduga sedang melakukan pesta sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di kontrakan itu banyak orang yang sering keluar masuk dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Kami lakukan pengintaian dan kami dapati tiga orang dengan inisial MS, HV, AM," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaimah, Sabtu, 6 Februari 2016.

Setelah mendapati ketiga tersangka, polisi pun melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, polisi mendapatkan sabu dari tangan salah satu pelaku bernama MS.

"Kami mendapatkan sabu seberat kurang lebih 0,57 gram. Kami juga melakukan tes urin kepada dua tersangka lainnya. Hasilnya, HV dan AM terbukti positif gunakan barang haram tersebut," ujarnya menambahkan.

Petugas lantas melakukan pendalaman dan menginterogasi MS. Dari pengakuannya, tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dari tiga orang tersebut, salah satunya yang berinisial MS merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinas di Wali Kota Jakarta Timur bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Husaimah.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Pelaku terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 mililar dan paling banyak Rp10 miliar.

(mus)

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016