Kronologi Penemuan Sabu 100 Kg di Pompa Air

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama kantor Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap peredaran sabu di sebuah gudang di Jepara, Jawa Tengah.

Diketahui, sabu tersebut diperkirakan mencapai 100 kilogram yang disimpan didalam genset atau pompa air di sebuah gudang milik CV JRI.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai Haryo Limanseto, menjelaskan, awal penemuan sabu ini berdarakan informasi dari Drug Enforcement Administration (DEA) kepada pihaknya dan BNN terkait pengiriman bahan berbahaya seperti narkotika, psikotropika dan perkusor.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas gabungan, lanjut Haryo langsung menindaklanjuti hal tersebut.

Baca juga:

Berdasarkan informasi, petugas BNN berkoordinasi dengan Subdirektorat Narkotika P2KP Ditjen Bea Cukai, guna memeriksa pengiriman barang berupa mesin dari Tiongkok menuju Pelabuhan Tanjung Emas Jawa Tengah.

"Petugas gabungan menemukan barang kiriman itu diduga berisi narkotika jenis sabu hampir mencapai 100 kilogram," ujar Haryo dalam pesan singkatnya pada VIVA.co.id, Kamis, 28 Januari 2016.

Haryo menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, ternyata barang kiriman itu merupakan"suspect party" barang impor dengan indikasi bahan terlarang.

"Selanjutnya, petugas mengeluarkan barang dari gudang MSA Cargo selanjutnya dibongkar di salah satu gudang meubel atau furnitur di kawasan Jepara Jawa Tengah. Tak hanya itu, kami juga mengamankan tersangka berinisial MR asal Pakistan," ucap dia.

Data menunjukkan pengungkapan kasus peredaran narkoba aparat Bea Cukai tersebut merupakan terbesar selama 2016.

Baca juga:

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016