Suami Diana Patah Tulang Gara-gara Dikurung

Diana dikurung
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Setelah terkurung di rumahnya selama enam hari, akhirnya, Diana sekeluarga bisa kembali menghirup udara bebas, Selasa pagi kemarin.
Diana mengaku bahwa kemarin tepat merayakan hari lahirnya.

"Di hari ulang tahun saya ini, saya berharap, kami sekeluarga bebas dari ancaman apapun. Menang atau kalahnya kita, biar hakim yang putuskan," kata Diana di Jalan Taman Kebon Sirih, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ternyata Polisi Melihat Saat Preman Jiwasraya Kurung Diana

Akibat penyegelan yang menimpa dirinya sekeluarga, sang suami, Deni (48), mengalami patah tangan dan tulang punggungnya retak. Hal itu, lanjut Diana, terjadi pada hari pertama penyegelan.

Kala itu, saat pertama kali disegel, dirinya berupaya keluar dari rumah untuk meminta pertolongan dengan memanjat atap. Namun, bukannya berhasil minta bantuan, suaminya malah jatuh dari atas atap dan mengalami patah tulang di bagian tangan dan punggung.

"Suami saya jatuh karena salah injak atap. Lalu dia patah tulang," ucap dia.

Mirisnya lagi, kejadian jatuhnya sang suami tercinta tersebut, terjadi pada pagi hari tanggal 6 Januari 2016. Dan sang suami baru mendapatkan pertolongan untuk perobatan pada pukul 22.00 WIB malam.

"Dari pagi saya teriak minta tolong, suami saya jatuh tapi enggak ada yang bisa nolongin. Saya terus teriak dan baru bisa diobati malam. Itu juga dengan adanya kedatangan Jatanras Polda Metro Jaya membuka segel pintu yang dipaku," katanya lagi.

Kini, Deni masih mengalami pengobatan. Lebih lanjut dirinya berharap, semoga kepolisian yang telah membuka gembok dan rantai yang menyegel rumah mereka, bisa menjamin keselamatan dirinya dan keluarganya.

"Saya harap, Pak polisi menjamin janji mereka yang bilang akan jaga keselamatan kami saat buka segel tadi," kata dia.

Seperti diketahui, pengurungan yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya itu mencuat setelah Diana mengadukan kasus itu ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, karena telah dikurung di dalam rumahnya di Jalan Taman Kebon Sirih, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelumnya Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI pada dasarnya tak bisa ikut campur permasalahan hukum yang melibatkan antara kedua pihak.

"Apalagi saya baca di berita, putusan hukumnya sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa 12 Januari 2016.

Hanya saja, Ahok mengatakan, Wali Kota Jakarta Pusat tetap harus melakukan mediasi. Karena tindakan pengurungan dinilai tidak tepat dan menyengsarakan keluarga Diana.

"Dia (keluarga Diana) mesti lapor polisi juga, mesti gugat kalau dikasih tindakan seperti itu," ujar Ahok. (ren)

Diana 6 Hari Dikurung 'Preman' Suruhan PT Asuransi Jiwasraya
Diana dikurung

Ini Penjelasan Jiwasraya Soal Penyitaan Rumah di Kebon Sirih

Rumah dan tanah tersebut adalah milik Jiwasraya selama 30 tahun.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016