Kasus Dugaan Malapraktik

Dokter yang Tangani Allya Bakal Dijerat UU Tenaga Kesehatan

Klinik Chiropractic First
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, polisi sudah menyiapkan pasal terkait dugaan pelanggaran izin dr Randall Cafferty, terapis klinik Chiropractic First, terkait kasus kematian Allya Siska Nadya (33).

Pasal tersebut disiapkan setelah polisi bertemu dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Tinggi DKI, ahli forensik, dokter yang menangani kematian Allya, pengacara, Dinas Kesehatan DKI dan lainnya.

"Kami merujuk langkah yuridis ke UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Bunyi pasalnya setiap orang bukan tenaga kesehatan membuka praktek seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana pasal 64 dipidana paling lama penjara lima tahun itu pasal 83. Konstruksi pasal tersebut berdasar fakta-fakta informasi," kata Krishna kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 12 Januari 2016.

Kendati demikian, polisi belum melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap beberapa orang sehingga status Randall masih menjadi saksi

"Sudah konsultasi. Gambaran sudah cukup. Masalahnya mereka belum di-BAP. Belum di pro justicia, jadi yang bersangkutan masih menjadi saksi," ujar Krishna.

Diberitakan sebelumnya, Allya Siska Nadia (33) tewas diduga usai menjalani terapi di Chiropratic First, Pondok Indah Mall (PIM) 1, Jakarta Selatan. Saat itu, korban ditangani oleh seorang dokter bernama Dr Randall Cafferty yang merupakan dokter asing dari Amerika Serikat.

Setelah melunasi biaya terapi sejumlah Rp17 juta, Allya menjalani terapi selama sehari dua kali. Pada 6 Agustus 2015 usai menjalani terapi, dia merasa nyeri tidak tertahan di bagian lehernya hingga bengkak di leher dan mual serta muntah-muntah.

Pemilik Klinik Chiropractic Ilegal Dijerat TPPU

Allya langsung dilarikan ke ICU Rumah Sakit Pondok Indah. Saat menjalani perawatan di RS Pondok Indah nyawa Allya tak tertolong pada 7 Agustus 2015.

Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu, Lampung.

Tiga Pasien Tewas, Kepala RSMH Lampung Segera Diperiksa

Tiga pasien tewas setelah diberikan suntikan anastesi

img_title
VIVA.co.id
9 April 2016