Bea Cukai Amankan 2 Kontainer Tekstil Ilegal

VIVAnews - Aparat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berhasil mengamankan dua unit kontainer yang terbukti memanipulasi dokumen pemberitahuan pabean, masing-masing kontainer itu berisi barang untuk impor dan ekspor. Kerugian negara ditaksir Rp 786 juta.

Kepala Kantor Pelayanan Umum, Rahmat Subagio bersama Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Thomas Sugiarta, Kamis 2 Juli 2009, mengungkapkan kontainer pertama untuk bahan impor, diberitahukan sebagai bahan baku garmen, kedapatan berisi produk tekstil/pakaian jadi.

Sedangkan kontainer lainnya, untuk ekspor yang diberitahukan sebagai hasil produksi garmen, ternyata  berisi elektronik dan perlengkapan rumah tangga.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Umum, Rahmat Subagio, dari penyelidikan, kontainer impor atas nama perusahaan PT MT, dan ekspor atas nama PT SGI. Dari penyelidikan, pihaknya menangkap 3 tersangka, masing-masing berinisial KND, ABD dan MT.

Ketiga tersangka yang ditangkap akhir Juni 2009 kini mendekam di Cabang Rutan Kantor Pusat DJBC. "Mereka masih kita mintai keterangan. Dari keterangan itu, mungkin jumlah tersangka bisa bertambah atau berkurang. Kita masih terus lakukan pengembangan," papar Rahmat.

Dua kasus pemalsuan dokumen itu, melanggar pasal 103 huruf a, c dan/atau d UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006, dengan sanksi pidana minimal 1-2 tahun penjara, dan maksimal 8-10 tahun, atau denda minimal Rp 50-100 juta, maksimal Rp 5 milyar.

Pada intinya, tambah Rahmat, pemalsuan dokumen tersebut merupakan praktik untuk menghindari pungutan bea masuk pajak kepada negara. Maka kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 786 juta. Dengan perincian, dari nilai barang impor mencapai Rp 1,4 miliar dengan kerugian negara Rp 396 juta. Sedangkan nilai barang ekspor Rp 2,3 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 390 juta.

Sementara Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi mengatakan, dalam periode mulai Januari 2009 hingga sekarang, terjadi peningkatan tindak kejahatan di bidang ekspor impor, khususnya pada kasus pemalsuan dokumen. Dari berbagai pengungkapan yang dilakukan aparat Bea Cukai negara telah dirugikan sebesar Rp 30 miliar. "Banyak sekali kasus yang sudah kita ungkap, bukan hanya di Tanjung Priok saja," kata Anwar.

Menurut Anwar, peningkatan tersebut disebabkan terjadinya krisis ekonomi yang melemahkan daya beli pasar di Amerika dan Eropa. Barang yang semula ditujukan ke Amerika dan Eropa, ditawarkan ke Indonesia. "Seperti barang import ini, berasal dari Cina," ungkapnya.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

Laporan: Arnes Ritonga | Jakarta Utara

VIVA Militer: Tiga jenderal Marinir purna bhakti

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

Siapa saja ketiga jenderal itu?

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024