Ahok Ubah Laut Jadi Daratan Pakai Keppres Warisan Soeharto

Apartemen Berpanorama Laut
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
Aktivis Anti Reklamasi Teluk Benoa Dilaporkan ke KIP
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengandalkan keberadaan dasar hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta untuk mempertahankan dilanjutkannya proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

"Kamu dengar enggak, waktu saya bacakan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang kawasan pesisir?" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 2 Desember 2015.

'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Ahok, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI pada Rabu, 25 November 2015, memang langsung menyebut Keppres yang ditandatangani Presiden Soeharto itu sebagai dasar hukum dilaksanakannya reklamasi.

Ahok mengatakan, keberadaan dasar hukum yang lebih tinggi membuat Pemerintah Provinsi DKI harus membuat peraturan turunan untuk mengatur proyek reklamasi yang saat ini sedang berjalan.

Pemerintah Kaji Lebih Dalam Reklamasi Teluk Benoa

Pemerintah Provinsi DKI sendiri mengajukan Raperda untuk mengatur penggunaan Pulau N, O, P, dan Q menjadi suatu kawasan pelabuhan laut terpadu. Maka dari itu, Ahok mengatakan, tidak tepat sebenarnya bagi masyarakat untuk memprotes dilaksanakannya proyek reklamasi kepada Pemerintah Provinsi DKI.

"Pemerintah pusat bahkan sudah membuat kajian tentang posisi seluruh pulau sejak tahun 1995. Bukan saya yang menentukan," ujar Ahok.

Meski demikian, Ahok mengatakan, ia tidak bisa melarang jika masyarakat tetap melakukan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI. Menurutnya, melaksanakan aksi unjuk rasa merupakan hak warga dalam sistem negara demokrasi.

"Saya kira orang kalau mau demo silakan," ujar Ahok.

Berdasarkan undangan aksi yang diterima VIVA.co.id, massa yang diklaim jumlahnya akan mencapai seribu orang akan melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, pada pukul 13.00 WIB. Massa dikatakan berasal dari berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Massa akan memprotes klaim yang menyebutkan bahwa 80 persen masyarakat Muara Angke menyetujui proyek reklamasi. Padahal, menurut mereka, klaim tersebut tidak valid dan proyek reklamasi, faktanya merugikan sebagian besar masyarakat pesisir yang memiliki profesi sebagai nelayan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya