Sanksi TransJakarta untuk Sopir Bus yang Tertabrak KRL

Transjakarta ditabrak kereta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Twitter

VIVA.co.id - Terkait kecelakaan antara bus Transjakarta dan KRL yang terjadi, Sabtu kemarin, 28 November 2015, Direktur TransJakarta, Antonius Kosasih menjelaskan pihaknya telah meninjau langsung ke tempat kejadian usai kecelakaan terjadi.

Bus Transjakarta Terbakar di Kemayoran

Pihaknya membenarkan bahwa sopir dengan kelalaiannya itu menyebabkan bus tersebut tertabrak kereta.

"Secara kronologi bus sebenarnya berhenti, tetapi bus tersebut perlahan maju sebelum waktunya, karena ditenggarai supir menggunakan HP saat mengemudi. Akibatnya, bus maju sedikit dan terkena sambar bagian depan kiri bodi oleh kereta yang datang dari arah kiri bus," kata Kosasih, saat dihubungi Minggu 29 November 2015.

TransJakarta Hentikan Operasi Bus Abu-abu Koridor 4 dan 6

Setelah meninjau, pihaknya langsung mengadakan rapat dengan direksi TransJakarta terkait sanksi yang diberikan kepada operator maupun sopir.

Pihaknya memberikan sanksi berlapis kepada sopir dan operator, karena tindakan sopir yang menggunakan ponsel saat mengemudi. Sopir tidak memperhatikan keselamatan penumpang.

Lapor soal Layanan TransJakarta, Ahok Akan Beri Hadiah

Kosasih menjelaskan, beberapa sanksi yang telah disepakati dengan pihak Damri yang tertuang di dalam kontrak, pertama sanksi sopir yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi, operator didenda 100 kilometer dikali rupiah per kilometer. Semetara itu, sopir dikenakan sanksi pelanggaran berat dengan denda 100 kilometer, ditambah tindakan disipliner oleh operator.

"Jika tindakan disipliner yang diambil operator adalah pemecatan, sopir yang bersangkutan akan di-black list dari seluruh operator TransJakarta," jelas Kosasih 

Kedua, lanjut Kosasih, sanksi jika sopir mengemudi tanpa memerhatikan keselamatan, operator kehilangan seluruh kilometer tempuh hari itu (250 kilometer). Sedangkan sopir juga dikenakan sanksi pelanggaran berat dengan denda 100 kilometer, ditambah tindakan disipliner oleh operator. 

"Ketiga, sanksi jika bus kecelakaan di persimpangan koridor busway yang mengakibatkan korban terluka atau meninggal, operator kehilangan seluruh km tempuh hari itu (250 kilometer)," ujarnya.

Di luar, pihaknya akan menempuh jalur hukum mengacu undang-undang yang berlaku dan sehubungan dengan potensi rusaknya reputasi dan kredibilitas TransJakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait keselamatan penumpang.

"Itu dendanya kumulatif ya, oleh TransJakarta akan ditotal semua, bukan pilih salah satu," ucapnya

Dengan adanya kejadian ini, Kosasih menegaskan, pihaknya akan memanfaatkan kondisi ini sebagai momentum, agar bisa merevisi kontrak semua operator, terutama pada bagian sanksi dan standar pelayanan para operator. 

"Sebelum ini, semua operator tidak mau revisi kontrak lama (kontrak EKS UPT/ Dishub) yang tidak menguntungkan bagi TransJakarta maupun Pemprov DKI, dengan alasan sudah berjalan dari dulu. Maka, ini yang akan kami lakukan untuk merevisinya," tegas Kosasih. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya