Ahok Pecat Kepala Inspektorat karena Bersaksi di Sidang UPS

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mencopot Kepala Inspektorat DKI, Lasro Marbun, dari jabatannya terkait kesaksian mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI di persidangan kasus korupsi pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS), dengan tersangka Alex Usman, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam persidangan yang dilakukan pada Kamis, 19 November 2015, Lasro mengaku mengetahui pengadaan perangkat UPS yang dilakukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) miliknya.

Ahok: Rehab Sekolah Lebih Penting dari Pengadaan UPS

Padahal Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan bahwa pada saat kasus korupsi pengadaan UPS pertama kali mencuat, Kadisdik yang menjabat pada 2014 itu sempat mengaku tidak tahu menahu perangkat UPS diadakan di SKPD Dinas Pendidikan, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI tahun 2014.

"Orang seperti itu harus dilepas dulu," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 27 November 2015.

Di persidangan, Lasro bahkan bersaksi, Sekretaris Daerah DKI Saefullah memerintahkan Alex Usman mengusulkan pengadaan perangkat UPS. Saefullah merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pejabat PNS tertinggi di DKI. Lasro lantas mempercayai dan membiarkan penganggaran UPS tetap ada.

Setelah dikonfirmasi, Sekda membantah hal tersebut. Meski begitu, kesaksian Lasro di persidangan tetap membuktikan bahwa Lasro telah melakukan kebohongan dengan mengaku tidak mengetahui keberadaan pengadaan kepada dirinya.

"Di pengadilan jelas dia menyampaikan bahwa dia tahu," ujar Ahok.

Selain Lasro, Ahok juga mendemosi Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Keuangan, Andi Baso Mappapoleonro. Pada saat pengadaan UPS terjadi, Andi Baso adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI.

Meski tidak menuduh Andi terlibat, sebagai Kepala Bappeda, Ahok mengatakan anggaran UPS akan melewati Bappeda terlebih dahulu sebelum masuk ke APBD.

Maka dari itu, Andi bersama Lasro dicopot dari jabatannya. Ahok mengatakan penyidikan kasus korupsi UPS oleh Bareskrim akan lebih mudah jika kedua pejabat bukan lagi pemimpin di SKPD apapun.

"Kalau seorang Inspektorat dipanggil Kabareskrim, kemudian dia balas (surat panggilan) dengan surat dengan kop surat Inspektorat, akan susah. Jadi mau enggak mau mereka harus kita lepas dulu," ujar Ahok.

Ahok melakukan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV hari ini. Dalam pelantikan itu, Ahok melantik pejabat pengganti Lasro, Mery Erna Hani, menjadi Kepala Inspektorat. Sementara, jabatan Andi sebagai Asisten Sekda diganti Junaedi.

Mery Erna Hani adalah mantan Asisten Deputi Gubernur DKI bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi. Sementara Junaedi adalah mantan Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI.

Ahok: Haji Lulung, Lu Dengerin
Terdakwa Kasus UPS Alex Usman saat jalani Sidang Perdana

Korupsi UPS, Alex Usman Dihukum 6 Tahun Penjara

Dia juga harus bayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2016