Sandiwara Ipar Usai Perkosa dan Bunuh Siswi MTs di Jasinga

Reka ulang pembunuhan siswi MTs di Jasinga
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
- Jumat 23 Oktober 2015 pagi, warga Desa Panggaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan. Jenazah bocah perempuan itu ditemukan tergeletak mengenaskan di Petak 17 A, RPH Tenjo tengah hutan milik Perhutani.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Setelah diselidiki, ternyata jasad tersebut bernama AAP (12). AAP adalah siswi kelas 1 di MTS Al Mubarok, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang


Tepat sebulan atau pada Selasa 24 November, misteri siapakah pembunuh sadis bocah tersebut akhirnya terungkap. Tersangka bernama Rizal Anwar (25) ditangkap di daerah Pandeglang, Banten.

Selain itu, teka teki di mana AAP dibunuh dan diperkosa juga terjawab dalam pra rekonstruksi yang diadakan oleh Polda Metro Jaya, Polres Bogor dan Polsek Jasinga pada Selasa 24 November 2015.

AAP ternyata dibunuh dan diperkosa oleh tersangka di tempat jasad AAP ditemukan, yaitu di tengah hutan lahan Perhutani. Setelah memperkosa dan membunuh korban, tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, memimpin langsung pra rekonstruksi itu. Pra rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan untuk meyakinkan bahwa benar tersangka yang melakukan semuanya.

"Ini rangkaian pengungkapan untuk mengetahui apa benar keterangan dirinya dan untuk memastikan bahwa memang dialah pelakunya," kata Krishna usai melakukan pra rekonstruksi di lokasi.

Lokasi pembunuhan itu berada di lahan hutan pohon Akasia Mangium. Ada banyak pintu masuk menuju lokasi pembunuhan. Salah satunya lewat pos masuk RPH Maribaya yang berjarak 5 - 6 kilometer.

Namun, Rizal masuk ke lokasi hutan itu lewat arah Kampung Pasar Rebo, Desa Bojong, Kecamatan Tenjo. Jaraknya sekitar 4 - 5 kilometer dari lokasi dirinya memperkosa dan membunuh Adinda.

Krishna menjelaskan, Rizal membawa AAP dari tempat tinggalnya di Benhil, Jakarta pusat pada Kamis 22 November 2015 sore pukul 15.00 WIB. Tersangka berdalih akan mengajak korban jalan-jalan.

Tersangka dan korban menuju lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Pantauan
VIVA.co.id
, Jalan menuju ke tempat kejadian perkara bukan jalan yang mudah. Dengan mobil saja, butuh waktu sekitar tiga jam dari Jakarta. Ditambah dengan jalan yang rusak saat memasuki lokasi kejadian.


Dari tempat
camp
Perhutani, mobil biasa tidak bisa masuk ke lokasi tempat korban ditemukan tewas. Jika ingin ke sana, harus menggunakan truk atau motor dan itu dengan waktu sekitar 20-30 menit dengan jalanan yang sepenuhnya rusak. Ditambah jika hujan, jalanan makin sulit dilewati.


Tersangka dan korban sampai di lokasi pada pukul 20.00 WIB. Jika melihat dari lokasi kejadian, sekitar pukul 17.00 WIB saja jalan menuju sana sudah gelap-gulita karena tidak ada lampu penerangan. Perjalanan selama lima jam dengan sepeda motor ditambah jalan rusak dan gelap membuat tersangka cukup berani.


Di lokasi kejadian, Rizal memperagakan cara dia membujuk dan mengajak korban bersetubuh. Dia memberhentikan motor di tengah hutan yang gelap, di pinggir jalur kendaraan yang berupa tanah dan batu. Rizal sengaja tetap menyalakan motornya agar ada cahaya.


"Saya bilang, ayo di sini (bersetubuh). Kalau tidak mau nanti saya
tinggalin
kamu di sini," kata Rizal dengan muka ditutup topeng.


Mendapatkan ancaman tersebut, korban pun menyerah dan merelakan tubuhnya. Rizal pun mulai beraksi meraba, mencium, dan membuka celana korban.


Korban sempat beralasan bahwa dirinya sedang berhalangan atau haid. Namun, nafsu yang memuncak membuat Rizal tak peduli.


Usai menyetubuhi korban, dirinya berkata bahwa hal tersebut jangan sampai orang tua korban tahu.


Namun, menurut pengakuannya, korban bilang tidak tahu dan lihat saja nanti. Tersangka yang takut aksi bejatnya ketahuan lalu mengambil sebuah batu. Dan memukulkan batu itu ke belakang kepala korban. Saat Rizal memukulkan batu ke kepala, korban tengah memasang kembali pakaiannya yang dilepas saat disetubuhi.


Korban jatuh dan bersandar ke motor. Tapi korban masih sadarkan diri. "Dia masih sempat
ngomong
, 'kok saya dipukul, Om',
gitu
katanya," ucap Rizal.


Kemudian Rizal mengambil lagi batunya, lalu memukul dahi korban dan untuk lebih meyakinkan tersangka memukul lagi muka korban dengan batu yang ditemukannya di lokasi kejadian perkara.


Mendapati korban sudah tak bernyawa, tersangka menyeret korban ke semak-semak di belakang lokasi pembunuhan. Di situlah Dia membuka baju korban, lalu membakarnya untuk menghilangkan jejak.


"Saya sempat diam sebentar, Setelah itu baru pulang ke Jakarta," ungkapnya.


Sempat bersandiwara

Usai memperkosa dan membunuh korban pada Kamis 22 Oktober 2015 malam, Rizal ternyata sempat bersandiwara. Bahkan Ia ikut mengurusi pemakaman dan menabur ‎bunga di makam korban sambil memasang muka sedih.


Iyus Suroso (52), mertua Rizal menceritakan satu hari usai korban menghilang, pelaku berlagak bertanya ke Iyus soal keponakannya yang menghilang.


Satu hari usai korban menghilang, yakni Jumat 23 Oktober 2015, Ibunda korban memang sudah mulai bercerita ke sana-ke mari. Makanya warga sudah mulai tahu. Sampai akhirnya lelaki bertubuh kecil, pendek, dan kurus itupun mendengar dan mulai bersandiwara.


"Itu hari Jumat sore, saya ingat. Dia mendatangi saya lalu bertanya
begini
, 'Dinda tak pulang ya katanya'," kata Iyus menirukan ucapan Rizal ketika itu.


Namun, Iyus mengaku tak curiga sama sekali. Sebab di ingatannya, di hari Kamis 22 Oktober 2015, saat korban menghilang, Rizal seharian penuh berada di tempat kerja sekaligus tinggalnya di Rusun Karet Tengsin, Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Tapi ingatan Iyus ternyata salah. Di malam Adinda terbunuh, Rizal sebenarnya pulang pukul 02.00 dini hari, atau sudah masuk hari Jumat 23 Oktober 2015.


Apalagi gelagat Rizal biasa saja di hari Jumat itu. Dia bangun pagi seperti biasa, lalu menggendong salah satu cucu Iyus. Bahkan sore harinya Rizal bermain dengan anaknya dan membuatkan layang-layang.


Namun, selama itu, sandiwara Rizal tak berhenti. Dia bahkan menjadikan hilangnya korban sebagai topik bahasan saat mengobrol dengan Iyus.


Bahkan, kata Iyus, di hari Sabtu dan Minggu (24-25 November 2015), Rizal juga masih menanyakan apakah korban sudah ditemukan. Dan Rizal sempat berujar ke Iyus bahwa korban sudah sering pulang malam, makanya tak aneh.


Selanjutnya, begitu jenazah korban diketahui ada di RS Polri Kramat Djati pada Senin 26 Oktober 2015, Rizal pun kembali bersandiwara.


"Pas jenazah ketahuan, saya kan pagi-pagi sudah tahu, Kalau Rizal belum. Dia baru tahu Senin sorenya pas saya kasih tahu," kata Iyus.


"Saya jelaskan, saya bilang begini ke Dia, eh itu anaknya
Mpok
Gariani sudah ketemu di Bogor ternyata. Meninggal, dibunuh orang. Saya bilang begitu ke dia," kata Iyus.


Selanjutnya Iyus ingat betul Rizal mengucap 'Inalilahi', lalu memasang muka kaget. Bahkan Rizal sempat bertanya-tanya di depan Iyus soal siapa pembunuh korban.


"Itu terus besoknya saat penguburan, Dia itu ikut mengurusi pemakaman. Datang ke makam juga, ikut menabur bunga juga," kata Iyus.


Kepanikan Rizal baru kelihatan saat polisi datang menginterogasinya pada Rabu 28 Oktober 2015 siang.


Ada polisi datang ke parkiran tempat Rizal bekerja. Dia sedang jaga siang itu, dan Iyus pun tengah ada di sana. Polisi itu datang, lalu mengajak Rizal pergi dan bicara di sebuah warung di depan Rusun Karet Tengsin. Sekitar. Pukul 13.00 WIB saat itu.


Tapi setelah diajak bicara, Rizal kembali lagi. Dari situlah, satu jam kemudian Ia pergi bersama istri dan dua anaknya tanpa pamit. Rizal kabur usai pihak kepolisian mengambil sampel DNA dirinya.


Sementara itu, Kakak korban bernama Angga (23) mengatakan, tersangka pada saat jenazah korban dibawa ke rumah sempat memarkirkan kendaraan
ambulance
.


"Dia sempat parkirin mobil
ambulance
saat jenazah dibawa ke rumah," kata Angga.


Melarikan diri

Kasus yang awalnya ditangani Polres Bogor dan Polsek Jasinga akhirnya diambil juga oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut dikarenakan korban yang merupakan warga Jakarta. Ibunda AAP membuat laporan kehilangan di Polda Metro Jaya pada 28 Oktober 2015.


Mendapati laporan tersebut dan adanya temuan mayat di Hutan Jasinga, akhirnya tim dari Polda Metro Jaya, Polres Bogor dan Polsek Jasinga bersama-sama memburu pelaku.


Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangi TKP mayat AAP ditemukan. Selain itu, tim mendatangi rumah korban dan mencocokkan DNA warga di sana.


"Jadi kami cocokkan atau
swape
semua DNA warga di sana, baik anak kecil, orang dewasa dan keluarga," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso.


Setelah menunggu beberapa hari hasil tes DNA, ditemukan adanya kecocokan antara sperma yang ditemukan di tubuh korban dengan salah satu warga yang diambil DNA.


Namun, sang pemilik DNA yang cocok yaitu tersangka Rizal Anwar melarikan diri usai diambil DNA. Polisi yang curiga lalu memburu tersangka. Tepat sebulan mayat AAP ditemukan, akhirnya polisi menangkap tersangka dari tempat persembunyiannya di Pandeglang, Banten.


"Di Pandeglang, dia tinggal dengan kerabat orang tuanya, yang bersangkutan juga tidak tahu tersangka sedang diburu karena ayahnya menitipkan tersangka dengan alasan masih menunggu rumah karena habis kena gusuran," kata Eko.


Korban melarikan diri bersama sang istri dan dua orang anaknya dengan modal uang sebesar Rp2,7 juta. Uang itu merupakan uang yang Ia curi dari parkiran tempatnya bekerja dan tinggal di Rusun Karet Tengsin, Jakarta Pusat.


Kini, Rizal Anwar harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas apa yang telah dilakukannya terhadap sang keponakan.


Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal berlapis yakni penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan.


Rizal terancam dijerat pasal 285 KUHP, pasal 287 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 339 KUHP, pasal 80 ayat (3) Jo, pasal 76 c dan pasal 81 (1) dan (2) jo pasal 76 d UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya