Mimpi Ahok Bikin Pantai Utara Jakarta Bak Port of Rotterdam

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyampaikan kepada para anggota DPRD DKI, tentang pentingnya proyek reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta.

Aktivis Anti Reklamasi Teluk Benoa Dilaporkan ke KIP

Dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Ahok, sapaan akrab Basuki menjelaskan, proyek reklamasi yang kini tengah berjalan, telah diatur sebelumnya, dengan dasar hukum yang diterbitkan sejak RI masih dipimpin oleh Presiden Soeharto.

"Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang kini dikenal dengan istilah 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta', dilakukan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta," ujar Ahok di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 25 November 2015.

Pemerintah Kaji Lebih Dalam Reklamasi Teluk Benoa

Ahok menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI menindaklanjuti Keppres dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

Selanjutnya, teknis reklamasi berupa ketentuan pembuatan daratan, baru dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Puncak, Cianjur).

Dua Petinggi Agung Sedayu Tak Hadir di Pengadilan Tipikor

"Berdasarkan Perpres, reklamasi dimungkinkan dilakukan pada titik terluar kawasan reklamasi, dengan kedalaman laut minus delapan meter. Perpres juga mengatur keberadaan kanal pemisah sejauh 200-300 meter dengan daratan Jakarta. Terakhir, reklamasi diatur tidak menyebabkan abrasi, tidak mengganggu muara sungai dan lalu lintas laut," ujar Ahok.

Raperda yang saat ini Ahok ajukan, dirancang berdasar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030.

Perda itu sendiri dirancang dari hasil kajian Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI, tentang penataan kawasan Teluk Jakarta, yang pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Provinsi DKI, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Raperda yang saat ini ia sampaikan, secara khusus mengatur rencana umum pengembangan sub kawasan timur dari kawasan reklamasi, yaitu Pulau N, O, P, dan Q.

Sesuai hasil kajian yang didapat Pemprov DKI dari kunjungan kerja ke Kota Rotterdam, Belanda, beberapa waktu lalu, empat dari 16 pulau hasil reklamasi itu direncanakan untuk dikembangkan menjadi satu kesatuan pelabuhan terpadu bernama 'Port of Jakarta'.

"Gagasan ini dikembangkan dengan mengambil inspirasi dari Port of Rotterdam," ujar Ahok.

Pulau N atau pulau yang berbatasan dengan sub area komersial, direncanakan untuk menjadi terminal atau pelabuhan bertaraf internasional.

Sementara ketiga pulau di sebelah timurnya, yaitu Pulau O, P, dan Q, direncanakan menjadi kawasan pendukung keberadaan terminal, melalui pendirian kawasan industri, pergudangan, dan pusat logistik.

Ahok menyampaikan, pengembangan Sub Kawasan Timur wilayah laut hasil reklamasi menjadi pelabuhan laut terpadu, dapat membuat Indonesia menjadi kawasan perdagangan dan penghubung yang strategis.

Ia mencontohkan, keberadaan pelabuhan laut Kota Rotterdam telah berhasil membuat negara Belanda menjadi kawasan perdagangan strategis di Benua Eropa.

Dalam rangka mempersiapkan hal tersebut di Indonesia, Ahok mengatakan, Pemprov DKI kini tengah membuat kajian tentang konsep pengelolaan. Di Belanda, Port of Rotterdam dikelola dengan komposisi kepemilikan 30 persen Pemerintah Belanda dan 70 persen Pemerintah Kota Rotterdam.

"Eksekutif sedang mendalami hal ini, termasuk terkait kemungkinan kemitraan strategis antara BUMD dengan BUMN terkait. Pendalaman terkait juga kelayakan proyek, rancang kawasan, dan sinkronisasi peraturan dengan pemerintah pusat," jelas Ahok.

Selanjutnya, Ahok mempersilakan DPRD membahas Raperda yang ia ajukan dalam rapat fraksi, Badan Legislasi Daerah (Balegda), dan komisi. Ia berharap, dewan menyetujui ajuan Raperda dan mengesahkannya menjadi Perda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya