Butuh Duit, Tukang Ojek Ini Nekat Jadi Kurir Sabu

BNN gagalkan penyelundupan sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id - Merasa tak cukup dengan penghasilannya sebagai sopir ojek, Truong Van Tinh (46), nekat meninggalkan negaranya, Vietnam untuk menyelundupkan sabu ke Jakarta.

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

Setelah melalui perjalanan panjang dari Vietnam ke Guangzho kemudian ke Jakarta, pada 14 November, ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Dari tangannya diperoleh 785,5 gram sabu.

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, TVT ditangkap oleh penyidik Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dan dibantu penyidik BNN. Saat itu TVT membawa kardus plastik yang di dalamnya ditemukan ratusan kapsul berisi bubuk sabu seberat total 785,5 gram.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

"Tersangka kemudian diamankan penyidik Bea dan Cukai. Sementara, sabu yang dibawa diperiksa penyidik BNN," kata Slamet, Rabu, 25 November 2015

Keterlibatan TVT dalam penyelundupan sabu itu berangkat dari perkenalannya dengan perempuan asal Tiongkok berinisial H di Vietnam pada awal November lalu. H yang kini menjadi buronan BNN menawarkan pekerjaan dengan penghasilan besar kepada TVT.

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

TVT pun tertarik dengan tawaran H. Karena pekerjaannya sebagai sopir ojek tak memadai.  Oleh H, TVT kemudian diperintahkan membawa bongkahan batu ke Guangzho dengan menumpangi bus. Setibanya di Guangzho, TVT dijanjikan memperoleh pekerjaan. Namun setibanya di Guangzho, TVT tidak langsung diberi pekerjaan. Baru pada hari kelima di Guangzho, H menghubungi TVT dan memerintahkannya menukarkan batu itu dengan paket kepada seseorang.

H lalu memerintahkan TVT membawa paket itu ke Indonesia pada 14 November dini hari. Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, TVT langsung diringkus penyidik Bea dan Cukai.

Slamet mengatakan, penyidik telah berupaya untuk mengendalikan pengiriman paket sabu yang dibawa TVT kepada seorang pemesan paket tersebut. Namun pengendalian pengiriman paket itu tak membuahkan hasil.

Akibat perbuatannya TVT dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayatv1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya