Di Sini, Identitas Palsu Apa pun Bisa Dibeli

Kios Pramuka
Sumber :
  • Irwandi/VIVA.co.id
VIVA.co.id
Pembuat Dokumen Palsu di Pramuka Diringkus Polisi
- Kasus penipuan 'mama minta pulsa' berujung pada penggerebekan kawasan jasa percetakan di Pasar Pramuka di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Polisi menggerebek toko yang menjadi lokasi pembuatan dokumen palsu untuk kelompok tersebut.

Penipu SMS 'Mama Minta Pulsa' Dijerat Hukuman Berlapis

Dari 23 orang yang diamankan, delapan pemilik kios dijadikan tersangka. Mereka terbukti memalsukan surat penting, yaitu KK, KTP, akta kelahiran, ijazah, dan dokumen/akta otentik lainnya, sesuai dengan permintaan pemesan.
Polisi: Jangan Tertipu SMS Undian


Tiga dari delapan tersangka itu merupakan pembuat data palsu yang digunakan para penipu asal Sidrap dan Wajo, Sulawesi Selatan. Data yang dimaksud adalah KK dan KTP yang digunakan untuk membuat rekening palsu. Rekening itu kemudian digunakan untuk menampung uang hasil penipuan penipu SMS 'mama minta pulsa'.


"Ini adalah muara dari beberapa kejahatan penipuan yang ditangani Polda sebulan terakhir," kata Kasubdit Jatanras AKBP Herry Heriyawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu 22 November 2015.


Herry mengatakan, modusnya, pemesan bisa datang secara langsung atau melalui calo. Lalu, pemesan memberikan data dan contoh dokumen atau data yang akan dipalsukan. Serta foto yang selanjutnya dipindai. Data yang dihendaki konsumen kemudian dipasang foto yang sudah diedit dan cap stempel atau tanda tangan pejabat. Selanjutnya dokumen palsu itu dicetak dengan printer.


"Biayanya tergantung mulai dari Rp200 ribu sampai Rp1 juta," ujarnya.


Delapan tersangka itu adalah TH, NI, JL, MA, KAR, JUN, IK, dan AA. Mereka diamankan Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu 21 November. Hampir semua surat penting bisa dipalsukan di Pramuka. Dari barang bukti yang disita misalnya, terdapat ijazah SMA, ijazah kuliah, buku nikah, Kartu Keluarga, Akta Jual Beli, surat keterangan domisili perusahaan, KTP, Surat Tanda Tamat Belajar, Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, NPWP, dan Akta Kelahiran.


Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Mereka dijerat pasal 264 dan atau 263 tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya