Tarif Tol Naik, Ahok Punya Cara Agar Ongkos Tetap Murah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Instagram @basukibtp
VIVA.co.id
Hati-hati Transaksi Tol, Ada Mobil Pribadi Bayar Tarif Truk
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan kenaikan tarif jalan tol, atau perubahan variabel lain yang bisa memengaruhi ongkos transportasi tidak akan menyebabkan kenaikan pada tarif setiap angkutan umum yang berada di Jakarta.

Namun, Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan hal seperti itu baru bisa terjadi, jika semua operator bus mau dirangkul dalam rencana integrasi transportasi Pemerintah Provinsi DKI, yaitu beroperasi di bawah PT Transportasi Jakarta.

Tol Trans Jawa akan Gunakan Gardu Tol Otomatis

"Kalau beroperasi di bawah TransJakarta, harga tiket bus kami yang kendalikan, kami bayar dengan sistem rupiah per kilometer," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin 2 November 2015.

Sebagai informasi, rencana integrasi transportasi merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI di bawah kepemimpinan Ahok untuk membenahi transportasi Jakarta.

Tarif Tol Suramadu Turun 50%

Meski telah digaungkan dari jauh hari, hingga saat ini, baru satu operator transportasi, yaitu Kopaja, yang menyatakan kesiapannya bergabung. Walaupun begitu, pihak Kopaja dan TransJakarta hingga saat ini belum merampungkan kajian teknis pengintegrasian, seperti rute.

"Biro hukum juga sedang pelajari bagaimana buat SK-nya," ujar Ahok.

Bila semua operator, tak hanya Kopaja, beroperasi di bawah TransJakarta, Ahok kembali menjelaskan keuntungan yang mereka dapat.

Mekanisme Public Service Obligation (PSO) membuat DKI memberi pembayaran dengan sistem rupiah per kilometer. Sopir bus tidak perlu mengetem untuk mengejar setoran, sedangkan operator tidak perlu repot menyesuaikan tarif angkutan saat ada perubahan variabel seperti kenaikan tarif jalan tol yang berlaku mulai Minggu kemarin, 1 November 2015.

Pada akhirnya, Ahok mengatakan, terintegrasinya semua moda transportasi di Jakarta akan menguntungkan warga. "Semakin banyak bus terintegrasi dengan TransJakarta, semakin mudah masyarakat naik bus yang murah dan nyaman," ujar Ahok.

Namun, karena belum semua operator transportasi menyatakan kesiapannya bergabung dengan TransJakarta, Ahok mengatakan, perubahan tarif sebagai dampak dari naiknya tarif jalan tol pada saat ini tetap bergantung kepada kebijakan setiap operator.

Seperti diketahui, Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 507/KPTS/M/2015 mulai berlaku efektif kemarin.

SK tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Penyesuaian tarif tol diatur dilakukan setiap dua tahun menyesuaikan dengan tingkat inflasi.

Berdasarkan SK, ada 15 jalan tol yang tarifnya berubah. Jalan-jalan tol itu adalah:

1. Tol Jagorawi, dari Rp8.000 menjadi Rp 8.500;
2. Tol Jakarta - Tangerang, dari Rp5.000 menjadi Rp5.500;
3. Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), dari Rp8.500 menjadi Rp9.500;
4. Tol Padalarang - Cileunyi, dari Rp8.000 menjadi Rp8.500;
5. Tol Semarang seksi ABC, dari Rp2.000 menjadi Rp2.500;
6. Tol Surabaya - Gempol, dari Rp4.000 menjadi Rp4.500;
7. Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang, dari Rp34.000 menjadi Rp37.500;
8. Tol Palimanan - Plumbon - Kanci, dari Rp5.000 menjadi Rp5.500;
9. Tol Serpong - Pondok Aren, dari Rp5.000 menjadi Rp6.000;
10. Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa, dari Rp6.000 menjadi Rp7.000;
11. Tol Tangerang - Merak, dari Rp36.000 menjadi Rp41.500;
12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II, dari Rp3.000 menjadi Rp3.500;
13. Tol Pondok Aren - Bintaro - Viaduct -Ulujami, dari Rp2.500 menjadi Rp3.000;
14. Tol Bali Mandara, dari Rp10.000 menjadi Rp11.000;
15. Tol Dalam Kota Jakarta, dari Rp8.000 menjadi Rp9.000.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya