Pulau Milik Surya Paloh Disegel Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Pulau Seribu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id
Syarat Pulau Privat Surya Paloh Bebas dari Segel
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengungkapkan Pulau Kali Age milik politisi Surya Paloh di wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu akan disegel. Masalahnya, reklamasi di pulau itu tidak berizin dan semua propertinya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengaku mendapat laporan dari Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo terkait penyegelan yang dilakukan pemerintah di kepulauan yang terletak di sebelah utara Jakarta itu pada Rabu, 28 Oktober 2015.

Menguak Status Pulau Milik Surya Paloh

"Itu enggak ada IMB dia, nanti kita beresin," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jum'at, 30 Oktober 2015.

Meski demikian, merujuk kepada peraturan tentang penataan kota, sanksi yang saat ini bisa diterapkan maksimal hanya pengenaan denda.

Cara Ahok Melawan Mafia Pulau

Namun, Ahok mengatakan, ia telah memberi instruksi kepada Dinas Pelayanan Pajak DKI untuk menerapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap kepemilikan pulau pribadi dengan mengacu kepada besaran PBB di tanah dengan harga termahal di Jakarta.

"Enggak boleh lagi terapin PBB seperti tanah kebun," ujar Ahok.

Hal itu diharapkan menggenjot pendapatan pajak daerah dari kantung para milyuner yang mampu memiliki pulau pribadi.

"Selama ini mereka transaksi apapun di pulau, kita enggak dapet pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," ujar Ahok.

Pulau Kali Age milik Surya Paloh diketahui disegel karena melakukan reklamasi atau memperluas wilayah daratannya tanpa izin. Pembangunan dua landasan helikopter juga dilaporkan merusak habitat terumbu karang.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya