VIVA.co.id - Dewan pengupahan DKI Jakarta telah menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2016. Kesepakatan ini berdasarkan pertemuan tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Rekomendasi UMP 2016 sebasar Rp3.100.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Priyono di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2015.
Sempat terjadi perdebatan dalam pembahasan UMP, di mana pihak pengusaha dan perwakilan serikat pekerja mengajukan jumlah yang berbeda.
"Besaran nilai usulan dari pengusaha Rp3.010.500 sedangkan dari serikat pekerja itu Rp3.133.470," kata Priyono.
Dari dua usulan itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai unsur pemerintah, mengambil titik tengah sebasar Rp3.100.000. Titik tengah ini akhirnya disepakati oleh serikat pekerja dan perwakilan pengusaha sebagai rekomendasi UMP 2016.
Selanjutnya, rekomendasi kesepakatan UMP ini akan diserahkan kepada kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama yang sering disapa Ahok.
"Paling lambat besok pagi akan kita serahkan rekomendasi kepada Gubernur," ujar Priyono.
Dari rekomendasi tri partit ini nantinya Gubernur akan mengesahkan UMP DKI Jakarta 2016. (ase)