Ahok: Secara Undang-undang Gojek Agak Haram

Kantor Gojek di Jakarta.
Sumber :
  • Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bila ditinjau dari peraturan perundang-undangan, keberadaan cara baru untuk memesan jasa transportasi seperti Gojek yang ramai digunakan belakangan, sebenarnya adalah ilegal.

"Jadi, secara undang-undang agak haram gitu ya. Seperti anak yang tidak diharapkan," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, memberikan sambutan di acara peluncuran sistem informasi transportasi terpadu di Jakarta, di Balai Kota DKI, Rabu 28 Oktober 2015.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Meski demikian, Ahok mengatakan, keberadaannya tidak bisa dipungkiri telah banyak membantu masyarakat Jakarta. Ia bercerita tentang kebiasaan keluarganya menikmati martabak. Saat layanan Gojek hadir, ia kini tidak perlu lagi meminta pembantunya untuk membelikan martabak itu di luar.

"Saya pesen lewat Gofood, datang Martabak Pecenongan," ujar Ahok.

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool

Ahok juga kerap memesan makanan favoritnya lewat aplikasi itu.

"Kalau saya pengen makan, ini maaf ya, yang enak tapi haram, babi asap. Datang lewat Gojek," ujar Ahok.

Ahok juga bercerita, perubahan yang dialami rekannya saat layanan Gojek hadir. Sebelumnya, rekannya itu selalu memakai kendaraan pribadi untuk pergi ke mana pun.

Rekannya tersebut, tambahnya, mengambil risiko menembus kemacetan Jakarta, karena menganggap transportasi umum di Jakarta tidak bisa diandalkan. Namun, setelah layanan Gojek tiba, rekannya itu kini memilih menggunakan Gojek untuk pergi ke mana pun.

"Alasannya murah katanya. Rp15 ribu bisa pergi jauh. Enak dia pakai Gojek," ujar Ahok.

Meski demikian, Ahok mengatakan, lambat laun pemerintah harus mulai memikirkan regulasi untuk mengatur keberadaan layanan-layanan transportasi seperti itu.

Hal tersebut harus dilakukan, agar ada standar pelayanan kepada pengguna, dan jalanan juga dapat diatur supaya tidak semakin dipenuhi oleh sepeda motor.

Dari Pemerintah Provinsi DKI, Ahok mengatakan, sejak Januari 2015, DKI telah menjalankan kebijakan pembatasan sepeda motor di jalan protokol Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Ke depannya, kebijakan tersebut akan diperluas penerapannya saat moda transportasi yang ada di Jakarta, minimal TransJakarta, telah jauh lebih baik pelayanannya.

Kebijakan tersebut, juga akan diperluas, saat DKI kembali berhasil melakukan pengadaan baik bus tunggal maupun bus tingkat pariwisata untuk digunakan sebagai angkutan gratis di jalan-jalan protokol yang tidak boleh dilalui sepeda motor.

"Nanti, sepeda motor harus lewat jalan belakang, kita siapkan jalurnya," ujar Ahok.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya